Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Penetapan Syariat Wakaf

Bina-Qurani-Penetapan-Syariat-Wakaf
Penetapan Syariat Wakaf

Pada periode Madinah bertepatan setelah terjadinya parang Khaibar, ‘Umar ibn al-Khaṭāb r.a. mewakafkan jatah tanah yang dia terima. Kisah wakaf tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhārī dalam kitab Ṣaḥīḥ-nya:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ: أَنْبَأَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ ، وَلاَ يُوهَبُ، وَلاَ يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ.[1]

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibn Sa’īd, bahwa ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibn ‘Abd Allāh al-’Anshārī, ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Aūn, ia mengatakan bahwa telah mengabarkan kepadaku Nāfi’ yang beliau riwayatkan dari Ibnu ‘Umar r.a. yang menceritakan bahwa ‘Umar ibn al-Khaṭāb r.a. mendapatkan bagian lahan di Khaibar, lalu dia menemui Nabi S.A.W. untuk meminta pendapat beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata, “Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai seperti itu, maka apa yang Engkau perintahkan untuk tanah tersebut?” Maka beliau bersabda, “Jika kamu mau, kamu dapat menahan asalnya lalu kamu dapat bersedekah dengan hasil buahnya.” Ibnu ‘Umar r.a. berkata, “Maka ‘Umar mensedekahkannya. Tanah itu tidak boleh dijual, tidak dihibahkan, dan tidak juga diwariskan. Namun, ia mensedekahkannya untuk kaum fakir, kerabat, untuk membebaskan budak, fi sabīlillah, ibnu al-Sabīl, dan untuk menjamu tamu. Tidak mengapa bagi pengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma’ruf dan untuk memberi makan orang lain serta bukan bermaksud menimbunnya.”

Bina-Qurani-Penetapan-Syariat-Wakaf

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Penetapan Syariat Wakaf, Source: Photo by Manprit Pexels

Menurut ’Abū Ja’far Muhammad ibn Jarīr al-Ṭabarī bahwa peristiwa Khaibar terjadi pada tahun 7 hijriah bulan Muharram.[2] Pendapat ini juga dipertegas oleh Ibnu Kathīr bahwa pendapat yang lebih tepat adalah peristiwa Khaibar terjadi pada awal tahun 7 hijriah. Ibnu Kathīr juga menukil pendapat Ibnu Ishāq yang mengatakan bahwa Rasulullah S.A.W. tinggal di Madinah pulang dari peristiwa al-Ḥudaibiyah pada bulan Dzul Hijjah dan sebagian hari dari bulan Muharram dan sisa dari beberapa hari di bulan Muharram menuju Khaibar. Pendapat Ibnu Kathīr  ini sekaligus pendapat al-Zuhrī yang mengatakan bahwa peristiwa Khaibar terjadi pada tahun 6 hijriah.[3]

Dari hadis al-Bukhārī dan Muslim tersebut disimpulkan bahwa wakaf sudah dipraktekkan setelah peristiwa Khaibar. Sabda Rasulullah S.A.W. Jika kamu mau, kamu dapat menahan asalnya lalu kamu dapat bersedekah dengan hasil buahnya.” Menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah menahan harta benda yang bisa diambil manfaatnya tanpa mengurangi bendanya dengan memastikan pembelanjaan hasilnya untuk hal-hal yang dibolehkan. Dengan kata lain, wakaf adalah menahan pokok harta benda dan mengalirkan manfaatnya di jalan Allah S.W.T..

Hukum wakaf dalam agama Islam adalah sunnah. Wakaf merupakan amal ibadah mendekatkan diri kepada Allah S.W.T. dan termasuk sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir sekalipun orangnya sudah meninggal. Berwakaf juga berarti bukti sifat kedermawanan seseorang karena ia berbagi harta untuk kemaslahatan umat, membantu kaum fakir miskin, anak-anak yatim, dan orang-orang yang membutuhkan.[4]

Para sahabat Nabi S.A.W. yang tergolong mampu telah ikut serta melakukan program wakaf. Bahkan, Muhammad ibn Idrīs al-Shāfi’ī mengatakan bahwa terdapat delapan puluh sahabat Anshar telah melakukan wakaf.[5] Hal ini menunjukkan bahwa wakaf termasuk ibadah yang juga bermanfaat untuk kesejahteraan hidup bersama. Orang yang pertama kali melakukan wakaf adalah ‘Umar ibn al-Khaṭāb r.a., yaitu beliau mewakafkan hasil kebun dari tanah yang ia dapatkan pada perang Khaibar.

 

==========

[1] Muhammad ibn Ismā’īl al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Taḥqīq Wa Takhrīj ’Aḥmad Zahwah Wa ’Aḥmad ‘Ināyah, (Beirūt: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 2007), No.2737, 556. Hadis ini juga diriwayatkan pula oleh Muslim ibn al-Hajjāj al-Naisābūrī, Ṣaḥīḥ Muslim, Taḥqīq Wa Takhrīj ’Aḥmad Zahwah Wa ’Aḥmad ‘Ināyah, (Beirūt: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 2008), No.4224, 648.

[2] ’Abū Ja’far Muhammad ibn Jarīr al-Ṭabarī, Tārīkh al-Ṭabarī: Ṭārīkh al-’Umam Wa al-Mulūk, (Beirūt: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2005), 3, 9-16.

[3] ’Abū al-Fidā’ Ismā’īl ibn ‘Umar ibn Kathīr, al-Bidāyah Wa al-Nihāyah, Taḥqīq Wa Taḥrīj Muhammad ‘Abd al-Qadīr al-’Arnā’uṭ, (Beirūt: Dār Ibnu Kathir, 2010), 4, 396.

[4] Sayyid Sābiq, Fiqh al-Sunnah, Beirūt: Muasasah al-Risālah, 2003), 2, 288. Musṭafā Dīb al-Bughā, al-Tadhhīb Fī ’ Adillahtī Matn al-Gāyah Wa al-Taqrīb, (Beirūt: Dār Ibn Kathīr, 1989), 146-147. Musṭafā Dīb al-Bughā, Musṭafā al-Khann, dan ‘Alī al-Shurbajī, al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madhabi al-Imām al-Shāfi’ī, (Damaskus: Dār al-Qalam, 1992), 5, 9-12.

[5] Musṭafā Dīb al-Bughā, Musṭafā al-Khann, Wa ‘Alī al-Shurbajī, al-Fiqh al-Manhajī ‘Ala Mazhabi al-Imām al-Shāfi’ī, (Damaskus: Dār al-Qalam, 1992), 5, 11.

Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun(Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 42-44.

Thumbnail Source: Photo by Khairul Pexels

Artikel Terkait:
Apa itu Jizyah?

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #Keuangan Islam #Keuangan Negara dalam Islam #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam #Wakaf
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login