Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Penjelasan Hadis Hukum Bersetubuh Di Siang Hari Ramadan

Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu berkata, “Saat kami tengah duduk di dekat Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tanpa diduga seseorang datang, ia berkata, Wahai Rasulullah, binasalah aku’! Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Atau, ‘kamu kenapa?’ ia menjawab, ‘Aku menggauli istriku saat aku berpuasa.’ Riwayat lain menyebutkan.’ ‘Aku jimak dengan istriku pada siang hari Ramadan.’ Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian bertanya, ‘Apakah kamu punya budak untuk kau merdekakan?,’ ‘Tidak,’ Jawabnya. ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ tanya beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. ‘Tidak,’ jawabnya. ‘Apakah kamu bisa memberi enam puluh orang miskin?’ tanya beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. ‘Tidak,’ jawabnya. Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam diam. Saat kami berada dalam situasi seperti itu, tanpa diduga ada yang memberi Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam sekeranjang kurma. -Al’Araq adalah keranjang. Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Mana yang bertanya tadi?’ Aku, ‘jawabnya. Beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Ambilah ini dan sedekahkan.’ Orang itu berkata, ‘Adakah yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua tanah yang penuh bebatuan hitam Madinah yang lebih fakir dari keluargaku.’ Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tertawa hingga gigi-gigi geraham beliau tampak, lalu beliau kemudian bersabda, ‘Berikan ini kepada keluargamu.” (HR. al-Bukhari No. 1936, 1937, 2600, 5368, 6087, 6709, 6710, dan 6711, dan Muslim No. 1111)

Kosakata Asing

(بينما) zharaf zaman (kata keterangan waktu), umumnya dikaitkan dengan jumlah ismiyah.

(بعرق) Keranjang yang terbuat dari daun kurma. Ukurannya dalam hadis ini sebanyak 15 shā’.

(اللابة) Tanah yang dipenuhi bebatuan hitam. Madinah terletak di antara dua daratan bebatuan pada sisi timur dan barat.

(المِكْتَل) Keranjang yang terbuat dari daun kurma.

Makna Global

Salamah bin Shakhr Al-Bayadhi datang menemui Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dalam keadaan takut, ia berkata, “Binasalah aku.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa? Ia menyampaikan bahwa ia menggauli istrinya saat puasa Ramadan. Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mencelanya, beliau hanya bertanya, ‘Apakah kamu memiliki budak untuk kau merdekakan sebagai kafarat untuk perbuatan yang kau lakukan?’ “Tidak,’ jawabnya. Beliau bertanya, ‘Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan secara berturut-turut? Ia menjawab, ‘Tidak, yang menimpaku itu justru karena puasa.’ Itu terjadi karena ia memiliki libido tinggi yang membuatnya tidak bisa meninggalkan aktivitas seksual. Ini termasuk penyakit. Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian bertanya, ‘Apakah kamu  bisa meberi makan enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud gandum atau yang lain?’ ‘’Tidak,’ jawabnya. Kemudian Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam diam cukup lama, kemudian ada seorang shahabat-seperti biasanya-datang membawa sekeranjang kurma untuk Nabi berisi 15 shā’ agar Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menyedekahkan kurma tersebut, beliau kemudian bertanya, ‘Mana yang bertanya tadi?’ ‘Aku,’ jawabnya. Beliau bertanya, ‘Ambilah kurma ini lalu sedekahkan sebagai kafarat untuk dosa yang kau lakukan.’ Setelah lelaki tersebut merasa aman dan tenang, ia akhirnya mengharap karunia Allah melalui tangan sosok manusia yang paling berbelas kasih, ia berkata, ‘Adakah yang lebih fakir dariku untuk aku beri sedekah ini, wahai Rasulullah?’ setelah itu ia bersumpah bahwa tak seorangpun di Madinah yang lebih fakir darinya, mengingat kesulitan hidup yang ia hadapi. Saat itu Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam merasa heran, tadinya ia datang ketakutan untuk mencari selamat, namun pulang dengan aman, membawa makanan untuk keluarganya pula. Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengizinkanya untuk menginfakkan kurma tersebut pada keluarganya.

Perbedaan Pendapat ulama

Para ulama berpendapat, orangyang jimak dengan sengaja wajib menebus kafarat. Namun mereka berbeda pendapat terkait orang yang lupa. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, menurut pendapat yang shahih, ia tidak wajib menebus kafarat.

Selanjutnya mereka berbeda pendapat, apakah kewajiban membayar kafarat sesuai pilihan ataukah sesuai urutan? Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat dari keduanya menyatakan, sesuai pilihan, berdasarkan riwayat Shahihain dari Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu “Seseorang berbuka pada siang Ramadan lalu Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkannya untuk memerdekakan  budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberimakan enam puluh orang miskin.” Beliau mewajibkan untuk memilih. Jumhur ulama dan Imam Syafi’i, Imam Ahmad pada pendapatnya yang masyhur, Tsauri dan Auza’i mewajibkan sesuai urutan, berdasarkan hadis bab ini. Karena mereka berpendapat bahwa hadis yang menunjukkan boleh memilih sebagai hadis mujmal yang kemudian dijelaskan hadis yang menunjukan wajib  berurutan, agar kedua hadis tersebut bisa diamalkan. Kalaupun boleh menerapkan hadis yang menunjukkan memilih saja, tentu hadis yang mewajibkan secara berurutan tidak bisa diterapkan, padahal keduanya sama-sama shahih.

Mereka juga berbeda pendapat apakah kafarat gugur ketika tidak mampu dilakukan seperti pendapat masyur Imam Ahmad, juga salah satu pendapat Imam Syafi’i, karena Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memberikan keringanan pada orang tersebut untuk memberikan kurma itu, pada keluarga, sebab andai sebagai kafarat, tentu tidak boleh diberikan pada keluarganya. Jumhur berpendapat bahwa kafarat tetap wajib dibayarkan meski mengalami kesulitan ekonomi, karena hadis di atas tidak menunjukkan seperti itu, bahkan secara tekstual menunjukan kafarat tetap tidak gugur, karena saat Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bertanya terkait tingkatkan kafarat paling rendah-memberi makan-ia menjawab, ‘Tidak.’ Nabi kemudian diam sementara orang tersebubut belum terbebas dari kewajiban. Alasan lain; diqiyaskan dengan kafarat-kafarat lain dan utang yang tidak gugur meski mengalami kesulitan ekonomi. Terkait keringanannya sbagian ulama menanggapi, jika ada orang lain yang menebus kafarat untuk seseorang, si penerima boleh memakan dan memberikan kafarat pada keluarganya.

Intisari Hukum

(1). Jimak pada siang bulan Ramadan termasuk kekejian yang membinasakan, karena Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengakui kata-kata orang tersebut, “Binasalah aku!” Jika tidak seperti itu, tentu Nabi  Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ringankan persoalannya.

(2). Orang yang melakukan jimak dengan sengaja pada siang bulan Ramadan wajib membayar kafarat secara berurutan. Memerdekakan budak, jika tidak punya maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi 60 orang miskin.

(3). Kafarat tidak gugur disebabkan kesulitan ekonomi, karena Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mengugurkan kafarat dari orang tersebut meski ia miskin. Hadis ini tidak menunjukan gugurnya kafarat.

(4). Kafarat boleh ditanggung orang lain, meski bukan kerabat.

(5). Boleh memakan dan memberikan kafarat pada istrinya jika kafarat tersebut ditanggung orang lain.

(6). Zhahir hadis menunjukkan bahwa tidak ada bedanya membayar kafarat dengan budak kafir ataupun mukmin. Pendapat ini dinyatakan Hanafiyah. Akan tetapi yang benar seperti dikemukakan jumhur, budak yang dimerdekakan harus mukmin, sehingga hadis ini dibatasi oleh nash-nash yang menyebut kafarat pembunuhan, di mana budak yang dimerdekakan harus mukmin.

(7). Kebaikan akhlak Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, kemulian dan kemurahan hati beliau kepada orang mendatanginya. Orang tersebut datang dalam membawa makanan untuk keluarganya.

(8). Orang yang melakukan suatu kemaksiatan yang tidak ada had-nya, lalu ia datang dengan bertobat dan menyesal, ia tidak dihukum ta’zir.

Penjelasan Syikhul Islam Ibnu Taimiyah Raimahullāh

Makan, minum, dan jimak membatalkan puasa berdasarkan nash dan ijimak. Disebutkan dalam sunah bahwa darah haid menafikan puasa, sehingga wanita haid tidak boleh berpuasa, namun harus mengganti. Nabi  Raḥimahullāh bersabda, “Hiruplah air ke hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kau sedang berpuasa.” Ini menunjukkan, air yang masuk ke hidung membatalkan puasa.

Khattabi menyatakan, “Yang saya ketahui, para ulama sepakat bahwa orang yang muntah tanpa sengaja saat berpuasa tidak diwajibkan mengganti, dan yang muntah dengan sengaja wajib menggati. Serta orang yang mimpi basah hukumnya sama seperti orang tidur, puasa tidak batal bedasarkan ijimak, sementara orang yang melakukan onani hingga mengeluarkan air mani, puasanya batal. Begitu juga dalam Alquran dan sunah disebutkan bahwa orang yang melakukan perbuatan terlarang secara tidak sengaja atau lupa, Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā tidak menghukumnya. Kedudukannya seperti orang yang tidak melakukan kesalahan, sehingga ia tidak berdosa. Hal-hal seperti ini tidak membatalakan ibadah. Untuk itu, ketika orang yang berpuasa makan, minum, atau jimak karena lupa atau tidak sengaja, ia tidak wajib mengganti. Demikian pendapat sekelompok salaf dan khalaf.

Terkait celak mata, suntikan, tetesan yang diberikan pada saluran air kencing, pengobatan luka yang menembus hingga dalam, ini semua diperdebatkan dikalangan ahlul ilmi. Sebagian ulama menyatakan, semua itu membatalkan puasa, sebagian lain menyatakan, semua itu membatalkan puasa. Pendapat yang kuat adalah semuanya tidak membatalkan puasa, karena puasa termasuk bagian dari agama yang perlu diketahui kalangan terpelajar namun awam. Andai semua itu diharamkan Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā dan Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam saat berpuasa, tentu sudah dijelaskan Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. Andai Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan hal itu, tentu sudah diketahui para sahabat dan mereka sampaikan kepada umat, seperti halnya syariat-syariat lain. Mengingat tak seorang ahlul ilmi pun menukil hal tersebut dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam baik dalam hadis shahih, dhaif, lengkap sanadnya ataupun mursal, maka bisa diketahui bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah menyinggung permasalahan ini. Kedudukan hadis tentang celak mata adalah dhaif.

Golongan yang menyatakan bahwa perkara di atas membatalkan puasa, hanya berhujah dengan qiyas saja. Dalil mereka yang paling kuat adalah “Hiruplah air ke hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kau sedang berpuasa.” Hanya saya qiyas ini dhaif. Menurut qiyas ini, menghirup air ke hidung, lalu air masuk kerongkongan, seperti seorang yang minum air ke hidung, lalu air masuk ke kerongkongan, seperti orang yang minum air melalui mulut, sehingga memberikan asupan gizi bagi tubuh karena air tersebut, dan mehilangakan dahaga. Meskipun tidak ada nash yang menerangkan permasalahan ini, akan tetapi secara akal dapat dipahami bahwa air yang masuk melalui hidung sama dengan minum. Larangan makan dan minum saat berpuasa tidak lain karena hal-hal tersebut bisa menguatkan tubuh. Ini tentu tidak berlaku untuk celak mata, suntikan, pengobatan luka yang menembus hingga dalam, atau atau yang lainya, karena semua ini sama sekali tidak memberikan asupan makanan.

Untuk masalah jimak, aktivitas ini terjadi karena dorongan syahwat, sehingga hukum sama seperti makan dan minum. Dalam hadis qudsi, Allah  Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman, “Ia meninggalkan syahwat dan makannya karena-ku.” Meninggalkan syahwat adalah ibadah yang dimaksudkan, dan mendatangkan pahala.

Para ulama berbeda pendapat tentang berbekam, apakah mebatalkan puasa atau tidak? Banyak hadis dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang menyebutkan “Orang yang membekam dan yang dibekam berbuka (puasanya batal),” sudah dijelaskan para imim hafizh. Sejumlah shahabat memakruhkan bekam bagi orang yang berpuasa. Mayoritas fuqaha hadis berpendapat bahwa berbekam membatalkan puasa, mereka adalah orang-orang khusus dalam mengikuti sunah Nabi. Golongan yang menyatakan puasa orang yang dibekam tidak batal berhujah dengan hadis dalam kitab shahih bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam berbekam saat berpuasa dan berihram. Ahmad dan lainya mengkritik tambahan dalam riwayat ini, yaitu kata-kata ‘saat sedang berpuasa’. Mereka menyatakan, yang benar beliau berbekam saat sedang berihram. Maksud pendapat ini, puasa batal ketika darah keluar.

Siwak diperbolehkan saat berpuasa, tidak ada perbedaan dalam hal ini. Hanya saja ulama berbeda pendapat terkait hukum makruh bersiwak selepas matahari condong ke barat. Sayangnya, hukum makruh ini tidak bersandar pada dalil syar’i yang bisa mengususkan nash-nash bersiwak secara umum. Hukum mencicipi makanan makruh jika tidak diperlukan tetapi tidak membatalkan puasa dan tidak makruh jika diperlukan.

Dikutip dari: ‘Abd Allāh ibn ‘Abd al-Raḥmān al-Bassām, Taisīr al-‘Allām Syarh ‘Umdah al-Akām, Takhrīj Muhammad Subḥī Ḥasan Hallāq, (Shan’ā: Maktabah al-Irshād dan Maktabah al-Asady, 2004), 228. Edisi terjemah: Alih Bahasa Umar Mujtahid, Fikih Hadis Bukhari Muslim, (Jakarta: Ummul Qura, 2013), 484-492.

TAGS
#Hadis #khazanah #Puasa Ramadan
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login