Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Penjelasan Hadis Larangan Puasa Ramadan Sebelum Waktunya

Bagaimana hukum berpuasa Ramadan sebelum pasti bahwa hari tersebut benar-benar bulan Ramadan sekalipun dengan niat berhati-hati? Berikut adalah penejelasan hadis yang dikutip dari kitab Taisīr al-‘Allām Syarh ‘Umdah al-Aḥkām karya ‘Abd Allāh ibn ‘Abd al-Raḥmān al-Bassām:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ, أَوْ يَوْمَيْنِ إلاَّ رَجُلاً كَانَ يَصُومُ صَوْماً فَلْيَصُمْهُ

Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Jangan mendahului puasa Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa berpuasa pada hari itu maka silahkan ia berpuasa.” (HR. al-Bukhari No. 1914 dan Muslim No. 1082)

Makna Global

Nabi ingin membedakan antara ibadah dan kebiasaan, ingin membedakan antara ibadah-ibadah fardhu dan nāfilah agar keduanya bisa dibedakan. Karena itulah beliau melarang mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya. Jangan memulai berpuasa sebagai persiapan menghadapi bulan Ramadan. Kecuali bagi yang terbiasa berpuasa, seperti puasa senin dan kamis, atau mengqadha puasa karena waktunya mepet, atau karena nazar, karena puasa nazar berkaitan dengan sebabnya, berbeda dengan puasa nafilah mutlak yang tidak memiliki Batasan tertentu, yang hukum makruh jika dilakukan sebelum Ramadan.

Intisari Hukum

(1). Larangan mendahului puasa Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya.

(2). Keringanan dalam masalah itu adalah jika hari itu bertepatan dengan puasa yang biasa dia kerjakan, seperti hari senin atau kamis.

(3). Diantar hikmah larangan ini –Wallahu a’lam- untuk membedakan ibadah-ibadah fardhu dengan ibadah-ibadah sunnah, sebagai persiapan menghadapi puasa Ramadan dengan penuh semangat, agar puasa yang menjadi syiar pada bulan Ramadan bisa dibedakan.

Dikutip dari: ‘Abd Allāh ibn ‘Abd al-Raḥmān al-Bassām, Taisīr al-‘Allām Syar ‘Umdah al-Akām, Takrīj Muhammad Subḥī Ḥasan Hallāq, (Ṣan’ā: Maktabah al-Irshād dan Maktabah al-Asady, 2004), 228. Edisi terjemah: Alih Bahasa Umar Mujtahid, Fikih Hadits Bukhari Muslim, (Jakarta: Ummul Qura, 2013), 473.

TAGS
#Fikih Puasa #Fikih Ramadan #Hadis #Puasa Ramadan #Rukyatul Hilal
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login