Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Penjelasan Hadis Membayar Utang Puasa Orang yang Meninggal

Jika seseorang meninggal dunia sedang dia masih mempunyai tanggungan puasa wajib yang belum tertunaikan maka bagaimana cara menuntaskan kewajiban tersebut? Berikut adalah penejelasan hadis yang dikutip dari kitab Taisīr al-‘Allām Syarh ‘Umdah al-Akām karya ‘Abd Allāh ibn ‘Abd al-Raḥmān al-Bassām:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَقَالَ: هَذَا فِي النَّذْرِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ

Dari Aisyah Raḍiallāhu ‘Anha, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Siapa yang meninggal dunia dan ia memiliki tanggungan puasa, hendaklah walinya berpuasa menggantikannya.” (HR. al-Bukhari No. 1952 dan Muslim No. 1147)

Abu Dawud juga mentakhrij hadis ini seraya berkata, “Ini berlaku khusus untuk puasa nazar.” Pendapat Ahmad bin Hambal juga menyatakan demikian.

Makna Global

Utang mayit harus dilunasi, baik kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā, seperti zakat dan puasa, ataupun kepada sesamanya, seperti utang harta. Pihak paling berhak untuk melunasi utangnya adalah ahli waris. Karena itu Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Siapa yang meninggal dunia dan ia memiliki tanggungan puasa, hendaklah walinya berpuasa menggantikannya.”

Intisari Hukum

(1). Zhahir hadis menunjukkan bahwa wajib mengqadha puasa mayit, baik puasa nazar ataupun puasa wajib, tidak seperti batasan yang disampaikan Abu Dawud. Ibnu Daqiq al-‘Id menyatakan bahwa menyamakan amalan lain dengan puasa termasuk bagian dari qiyas, sementara dalam hadis ini tidak ada nash seperti itu.

(2). Yang menggantikan puasa adalah wali si mayit, maksudnya ahli waris yang memanfaatkan barang-barang peninggalannya. Ini menunjukan, kewajiban membayar utang-utang mayit yang berkenaan dengan hak Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.

Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat terkait orang yang meninggal dunia namun masih memiliki tanggungan puasa, apakah diqadha atau tidak? Dalam hal ini ada tiga pendapat:

Pertama, tidak diqadha secara mutlak, baik untuk puasa nazar ataupun puasa wajib berdasarkan kaidah asal. Pendapat ini dikemukakan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan pendapat baru baru Imam Syafii.

Kedua, puasa yang diganti hanya puasa nazar saja bukan puasa wajib menurut dasar syariat. Ini pendapat Imam Ahmad, Abu Ubaid, Laits, Ishaq, dan dikuatkan Ibnu Qayyim.

Ketiga, puasa yang diganti adalah puasa nazar dan puasa wajib berdasarkan kaidah asal. Pendapat ini dikemukakan Abu Tsaur dan para ahli hadis, dikuatkan Ibnu Hazm dan ia bantah pendapat lain. Juga dikemukakan sekelompok ahli hadis Syafi’iyah dengan menggunakan pendapat lama Imam Syafi’i, dan beliau nyatakan keshahihan hadis ini.

Imam Baihaqi menyatakan, “Kaulah Imam Syafii mengetahui seluruh jalur riwayat ini, tentu tidak menyelisihinya insya Allah.”

Syekh kami, Abdurahman As-Sa’di memilih pendapat ini seraya menyatakan, ”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memilih pendapat ini terkait utang mayit, baik utang kepada hak Allah ataupun hak sesamanya  yang ia wajibkan bagi dirinya sendiri, ataupun berdasarkan dalil asal.”

Golongan yang melarang mengqadha puasa mayit secara mutlak berhujah dengan beberapa dalil, di antaranya firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. an-Najm: 39)

Juga dengan hadis yang diriwayakan dari Ibnu Abbas Raḍiallāhu ‘Anhumā, “Seseorang tidak bisa menggantikan salat orang lain, dan tidak pula berpuasa menggantikan puasa orang lain.” Hadis serupa juga diriwayatkan dari Aisyah Raḍiallāhu ‘Anha. Padahal Ibnu Abbas dan Aisyah adalah perawi hadis puasa menggantikan puasa mayit. Namun keduanya menentang hadis yang mereka meriwayatkan dan mengikuti pendapat mereka, karena mereka berdua lebih tahu makna hadis tersebut.

Golongan yang membolehkan menggantikan berhujah dengan hadis-hadis yang ada pada bab ini. Hadis ini bersifat umum untuk puasa wajib berdasarkan dasar syariat, juga puasa wajib karena nazar.

Juga berhujah dengan hadis Ibnu Abbas. Seseorang datang kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan ia memiliki tanggungan puasa Ramadan, apakah aku wajib menggantikan untuknya?’ Beliau balik bertanya, ‘Misalkan ibumu memiliki utang, apakah kau membayarnya?’ ‘Ya,’ jawab orang tersebut. Beliau lalu bersabda, ‘Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi’.”

Ibnu Hajar Raḥimahullāh mengatakan, “Imam Ahmad dan yang sependapat dengan beliau mengalihkan keumuman hadis Aisyah pada makna muqayyad yang disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas. Kedua hadis ini tidak bersebrangan sehingga tidak perlu ijma antara keduanya. Karena kasus dalam hadis Ibnu Abbas berbeda, yaitu seseorang menanyakan kejadian yang ia alami, sementara hadis Aisyah menegaskan kaidah umum.

Sedang golongan merincikan antara mewajibkan menggantikan puasa nazar saja, bukan puasa wajib berdasarkan kaidah dasar. Mereka menilai hadis dalam bab ini dan hadis bab Ibnu Abbas berikutnya dibatasi oleh riwayat kedua dari Ibnu Abbas yang tertera dalam bab ini. Ibnu Qayyim menguatkan pendapat ini dalam kedua kitabnya, I’lamul Muwaqqi’in dan Tahdzibus sunan. Ia menyatakan bahwa inilah pendapat paling adil seperti yang ditunjukan oleh perkataan sahabat. Dalam Hadis Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa Nabi bersabda, “Seseorang tidaklah berpuasa menggantikan yang lain dan memberi makan untuk (membayarkan fidyah)nya,” maksudnya untuk saum wajib berdasarkan dasar syariat.

Sementara untuk puasa nazar, harus diganti oleh walinya. Terkait riwayat dari Aisyah yang memfatwakan untuk memberi makan sebagai fidyah bagi orang yang meninggal dunia dan memiliki tanggungan puasa, ini hanya berlaku untuk puasa wajib, bukan puasa nazar. Dengan demikian riwayat-riwayat terkait terkait masalah ini selaras satu sama lain, sesuatu petunjuk dalil dan qiyas, karena nazar menurut dalil asal tidak wajib, hanya diwajibkan oleh orangnya sendiri, sehingga nilainya sama seperti utang yang ia pinjem dari orang lain. Itulah kenapa Nabi menyamakan puasa dengan utang seperti disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas.

Ibnu Qayyim juga menyatakan, “Rahasia perbedaannya adalah; nazar diwajibkan oleh seorang mukallaf sendiri, bukan syariat yang mewajibkan dari awal, sehingga hukumnya lebih ringan dari hak dan kewajiban yang diberlakukan syariat untuknya, suka ataupun tidak. Tanggungan mencakupi amalan yang bisa dilakukan, juga yang tidak bisa dilakukan. Berbeda dengan kewajiban-kewajiban syariat yang hanya dilakukan sesuai kemampuan fisik.” Demikian dinukil secara ringkas dari penjelasan Ibnu Qayyim.

Faedah

Menggantikan puasa mayit yang dilakukan wali hanya sebagai anjuran saja menurut jumhur ulama, kecuali Zhahiryah yang menyatakan wajib. Hanabilah berpendapat, jika mayit meninggalkan warisan, puasanya wajib diqadha, jika tidak maka hanya dianjurkan saja. Mereka menyatakan, “Jika yang menggantikan puasanya selain ahli waris, sah hukumnya.”

Dikutip dari: ‘Abd Allāh ibn ‘Abd al-Raḥmān al-Bassām, Taisīr al-‘Allām Syarh ‘Umdah al-Akām, Takhrīj Muhammad Subḥī Ḥasan Hallāq, (Shan’ā: Maktabah al-Irshād dan Maktabah al-Asady, 2004), 240 – 241. Edisi terjemah: Alih Bahasa Umar Mujtahid, Fikih Hadis Bukhari Muslim, (Jakarta: Ummul Qura, 2013), 501-504.

Source : Photo by jcomp from Freepik

TAGS
#Hadis #hutang puasa #khazanah #Puasa Ramadan
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login