Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Penjelasan Hadis Waktu Berbuka Puasa

Waktu puasa adalah sejak dimulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Ketika matahari benar-benar terbenam maka seorang yang berpuasa telah dianggap telah berbuka sekalipun belum minum dan makan. Berikut adalah penejelasan hadis yang dikutip dari kitab Taisīr al-‘Allām Syarh ‘Umdah al-Akām karya ‘Abd Allāh ibn ‘Abd al-Raḥmān al-Bassām:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

Dari Umar bin Khattab Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Jika waktu malam datang dari sana dan waktu siang berlalu dari sana maka orang yang berpuasa telah berbuka.”

Makna Global

Telah dijelaskan sebelumnya, waktu puasa dimulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Karena itu Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan kepada umatnya; ketika malam datang dari arah timur dan siang berlalu dari arah barat seiring matahari terbenam, saat itulah waktu berbuka bagi orang yang berpuasa tiba dan tidak boleh ditunda, bahkan tercela jika ditunda, di samping menyegerakan berbuka adalah realisasi perintah Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, wujud kenyataan, membedakan waktu ibadah dengan yang lain, serta memberikan hak jiwa untuk menikmati hal-hal mubah.

Intisari Hukum

(1). Sunah menyegerakan berbuka ketika matahari sudah benar-benar tenggelam.

(2). Diperlukan wujud datangnya malam yang diiringi berlalunya waktu siang untuk memulai berbuka. Karena gelapnya arah timur saat matahari masih ada, bukan berarti malam sudah tiba.

(3). Sabda beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, “Maka orang yang berpuasa telah berbuka” mengandung makna:

(a). Secara hukum telah dianggap berbuka seiring masuknya waktu berbuka meskipun belum memakan hidangan apa pun. Dengan demikian, makna menyegarkan berbuka yang disebutkan dalam sejumlah hadis adalah harus ada perbuatan riil sebagai bentuk menyegerakan berbuka sesuai dengan makna syar’i.

(b). Masuk dalam waktu berbuka, sama seperti kata anjada yang berarti seseorang memasuki Najd, athame artinya seseorang memasuki Tihamah. Dengan demikian, anjuran berbuka puasa berlaku sebagaimana makna mestinya dan inilah yang lebih utama, seperti dikuatkan oleh riwayat Bukhari, “Maka sudah halal untuk berbuka.” Dua makna ini dapat dijadikan dasar atas pelarangan wishal (meneruskan puasa tanpa berbuka): Jika kita katakana bahwa makna “Maka orang yang berpuasa telah berbuka” adalah berbuka secara hukum, maka puasa wishal hukumnya batil, karena puasa seperti ini tidak mungkin. Sementara jikakita katakan bahwa maknanya adalah telah memasuki waktu berbuka, berarti meneruskan puasa hukumnya makruh, di samping adanya larangan untuk puasa wishal.

 

Dikutip dari: ‘Abd Allāh ibn ‘Abd al-Raḥmān al-Bassām, Taisīr al-‘Allām Syarh ‘Umdah al-Akām, Takhrīj Muhammad Subḥī Ḥasan Hallāq, (Shan’ā: Maktabah al-Irshād dan Maktabah al-Asady, 2004), 242 – 243. Edisi terjemah: Alih Bahasa Umar Mujtahid, Fikih Hadis Bukhari Muslim, (Jakarta: Ummul Qura, 2013), 508 – 510.

Source : Photo by onlyyouqj from Freepik

TAGS
#Hadis #khazanah #Puasa Ramadan #waktu buka puasa
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login