Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Penyembelihan Syar’i

Bina-Qurani-Penyembelihan-Syar’i
Penyembelihan Syar’i

Penyembelihan syar’i atau penyembelihan menurut cara Islami. Kata adz-dzakah arti asalnya adalah harum. Di antara arti ini adalah ra’ih dzakiyyah, yaitu bau yang harum. Adapun secara syariat, adz-dzakah berarti menyembelih atau berkurban.

Dinamakan demikian karena pembolehan secara syar’i menjadikan hewan tersebut baik untuk dikonsumsi. Setiap hewan tidak boleh dimakan kecuali jika disembelih secara syar’i, kecuali ikan dan belalang.

Syarat-syarat Penyembelihan Menurut Cara Islami

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyembelihan dikategorikan sebagai penyembelihan syar’i:

Bina-Qurani-Penyembelihan-Syar’i

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Penyembelihan Syar’i, Source: Photo by GS Image

1. Memotong urat Nadi

Memotong urat nadi, kerongkongan, tenggorokan, dan tempat mengalirnya darah jika hewan tersebut dapat disembelih dengan cara seperti itu. Akan tetapi, jika berupa hewan buruan atau hewan yang lari dan tidak bisa disembelih dengan cara tersebut, maka boleh dibunuh di bagian mana saja dari tubuhnya.

Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khudaij, ia berkata, “Aku pernah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, besok kita akan bertemu musuh, sementara kita tidak membawa pisau.’ Beliau bersabda, ‘Bersegeralah. Alat apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka makanlah, asalkan bukan gigi dan kuku …’ Kemudian kami memperoleh rampasan perang berupa unta dan kembing. Kemudian ada seekor unta yang lari. Lalu seseorang memanahnya dan mengenainya. Kemudian Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Sesungguhnya unta ini mempunyai sifat liar seperti sifat liar pada hewan liar. Karena itu, jika kalian tidak mampu, lakukan terhadapnya seperti ini.” (HR. Bukhari Muslim)

2. Menyembelih dengan Alat yang Bisa Melukai

Menyembelih dengan alat yang bisa melukai selain tulang dan kuku. Hal ini berdasarkan sabda beliau, “Alat apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya maka makanlah, asalkan bukan gigi dan kuku. Adapun gigi adalah pisaunya kaum Habasyah, sedangkan gigi adalah tulang.”

Bina-Qurani-Penyembelihan-Syar’i

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Penyembelihan Syar’i, Source: Photo by Dumai Kota

3. Orang yang Menyembelih adalah Muslim

Orang yang menyembelih adalah muslim atau ahli kitab laki-laki maupun perempuan. Dalil yang menunjukkan bolehnya Wanita menyembelih adalah hadits Ka’b bin Ujrah, bahwa seorang Wanita menyembelih kambing dengan pisau dari batu. Kemudian Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ditanya tentang hal itu, lalu beliau memerintahkannya untuk memakannya.” (HR. Bukhari)

4. Disebutkan Nama Allah

Disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, tetapi tidaklah mengapa jika orang yang menyembelihnya lupa menyebut nama Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Artinya:

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 407-408.

Thumbnail Source: Photo by Media Indonesia

Artikel Terkait:
Hakikat Makanan

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Alquran 30 Juz #Generasi Qurani #Hakikat Makanan #Keutamaan Membaca Alquran #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam #Sekolah Tahfiz
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login