Meskipun telah cukup lama layanan pinjaman syariah hadir di tengah-tengah masyarakat, namun hingga saat ini masih banyak orang yang belum memahami secara utuh tentang perbedaan pinjaman Syariah dan pinjaman konvensional.
Hal ini memang bukanlah sesuatu yang mengherankan, mengingat banyak orang yang masih belum mengerti prinsip-prinsip yang digunakan di dalam bank syariah dibandingkan dengan apa yang diterapkan oleh bank jenis konvensional.
Hadirnya bank Syariah di tengah-tengah masyarakat telah memberikan lebih banyak opsi produk keuangan kepada masyarakat. Sebagaimana pada sistem pinjaman di bank konvensional, pinjaman syariah juga dapat diakses oleh siapapun yang membutuhkan suntikan dana. Baik untuk kepentingan bisnis, maupun untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat konsumtif.
Meskipun demikian, masyarakat harus tetap belajar untuk memahami terkait apa saja perbedaan yang ada di antara pinjaman syariah dengan pinjaman konvensional. Hal ini diperlukan sebagai bahan pertimbangan ketika ingin mengajukan permohonan pinjaman.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Perbedaan Pinjaman Syariah dan Pinjaman Konvensional, Source: Photo by Alexander Pexels
Pinjaman syariah adalah layanan pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan dengan menggunakan sistem transaksi berdasarkan syariat agama Islam. Dalam sistem transaksi in, seluruh aktifitas keuangan disesuaikan dengan prinsip syariah mulai dari akad yang digunakan, hingga sistem imbal jasanya.
Pada sistem pinjaman syariah ini tidak menggunakan suku bunga, melainkan menerapkan prinsip nisbah atau bagi hasil sesuai dengan akad yang telah disepakati di awal.
Berdasarkan jenisnya, pinjaman syariah tidak jauh berbeda dengan pinjaman dengan sistem konvensional. DImana produk yang dibuat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti Kredit Pemilikan Rumah, kendaraan bermotor, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya.
Setiap nasabah juga dapat memilih beberapa jenis metode pembayaran sesuai dengan kebutuhannya, mulai dari sistem bagi hasil, sistem sewa, dan sistem jasa layanan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Perbedaan Pinjaman Syariah dan Pinjaman Konvensional, Source: Photo by Andrea Pexels
Ada tiga jenis akad dalam pinjaman syariah, diantaranya yaitu:
Akad mudharabah adalah akad yang paling popular di kalangan masyarakat, dimana pemilik modal nantinya menyerahkan harta yang dimiliki kepada nasabah guna untuk diperdagangkan. Keuntungan dari perdagangan ini kemudian dibagi sesuai dengan akad yang telah disepakati.
Akad mudharabah biasanya digunakan untuk pembiayaan modal usaha seperti perdagangan jasa maupun produk. Selain itu dana tersebut juga dapat digunaan untuk investasi khusus, yang disalurkan secara khusus pula dengan syarat telah ditetapkan oleh pihak bank sebagai penyalur dana pinjaman.
Akad musyarakah adalah akad dimana dua pihak melakukan kerja sama untuk melakukan suatu usaha tertentu dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atas dasar kesepakatan.
Akad muzara’ah adalah kerja sama dalam hal pengolahan pertanian antara dua pihak yang berperan sebagai pemilik lahan dan penggarap lahan. Pemilik lahan akan memberikan lahan miliknya kepada penggarap untuk diolah atau ditanami sesuatu sekaligus dipelihara.
Setelah panen, nantinya ada imbalan tertentu dengan prosentase yang telah dihitung dan disepakati dari hasil panen untuk penggarap.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Perbedaan Pinjaman Syariah dan Pinjaman Konvensional, Source: Photo by Pixabay Pexels
Meskipun sekilas terlihat sama, namun terdapat beberapa perbedaan antara pinjaman syariah dan pinjaman konvensional. Di antara perbedaan pinjaman syariah dan pinjaman konvensional tersebut yaitu:
Di dalam sistem pinjaman konvensional, seorang peminjam diwajibkan untuk mengembalikan dana pinjamannya disertai dengan bunga. Bunga ini besarannya variatif tergantung dari besaran pinjaman dan sistem yang diterapkan oleh masing-masing bank.
Akan tetapi, dalam prinsip pinjaman syariah, tidak ada bunga. Bunga dalam pinjaman sama sekali dilarang dan tidak diperbolehkan dalam prinsip pinjaman ini karena dianggap sebagai riba.
Dalam sistem pinjaman konvensional, pihak peminjam atau nasabah sepenuhnya menjadi penanggung resiko apabila tidak dapat mengembalikan pinjaman. Sebaliknya, di dalam prinsip pinjaman syariah, pihak bank sebagai kreditur juga ikut menanggung sebagian resiko dari nasabah.
Inilah yang dinamakan berbagi resiko dalam sistem pinjaman syariah.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pinjaman syariah maupun konvensional, tidaklah berbeda jauh.
Satu hal yang menjadi perbedaan adalah bahwa pinjaman syariah menawarkan produk yang dapat digunakan untuk kepentingan tertentu yang tidak terdapat di dalam pinjaman konvensional. Seperti untuk pembiayaan pendidikan, pembiayaan haji dan umroh, dan yang lain semisalnya.
Itulah beberapa perbedaan pinjaman syariah dan pinjaman konvensional. Selain beberapa perbedaan di atas, ada satu lagi yang menjadi pembeda utama yaitu kehalalan dari dana yang digunakan.
Pada sistem pinjaman syariah, dana yang dipinjamkan harus disalurkan kepada hal-hal yang halal. Sedangkan pada pinjaman konvensional tidak terdapat keharusan tersebut.
Thumbnail Source: Photo by Pixabay Pexels
Artikel Terkait:
Menghentikan Kebiasaan Berhutang