Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Perkara yang Tidak Membatalkan Wudhu

Bina-Qurani-Perkara-yang-Tidak-Membatalkan-Wudhu
Perkara yang Tidak Membatalkan Wudhu

Ada beberapa perkara yang disangka dapat membatalkan wudhu, padahal sebenarnya tidak sama sekali membatalkan wudhu. Adapun perkara yang tidak membatalkan wudhu tersebut di antaranya adalah:

1. Laki-laki Menyentuh Perempuan tanpa Penghalang

Dalil yang sering digunakan oleh orang-orang yang mengatakan bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu adalah firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا

Artinya:

“Atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.” (QS. Al-Maidah: 6)

Bina-Qurani-Perkara-yang-Tidak-Membatalkan-Wudhu

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Perkara yang Tidak Membatalkan Wudhu, Source: Photo by Cagnin Pexels

Ayat ini tidak tepat dijadikan dalil, karena maksud dari kata lams yang diartikan menyentuh adalah hubungan badan, sebagaimana dalil shahih dari Ibnu ‘Abbas, meskipun diselisihi oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan lain-lain.

Berikut beberapa penjelasan yang menguatkan pendapat bahwa menyentuh perempuan tidaklah membatalkan wudhu:

  • Hadits Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā, ia berkata, “Satu malam, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak berada di pembaringannya, akupun mencari-cari beliau dan kemudian tanganku menyentuh telaoak kaki beliau pada saat beliau berada di tempat shalat dan tengah berdoa, ‘Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu’ …” (HR. Muslim)
  • Dari Aisyah, ia berkata, “Aku tidur di sisi Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan kedua kakiku berada di arah kiblat. Jika beliau sujud, beliau menyentuhku, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau berdiri, aku luruskan kembali kakiku.” Aisyah menjelaskan, “Rumah-rumah ketika itu tidak memiliki lampu.” (HR. Bukhari Muslim)

Dari hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menyentuh Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā dan tetap meneruskan shalatnya. Hal ini menunjukkan bahwa menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu. Dan inilah madzhab Abu Hanifah.

2. Keluar Darah Bukan dari Jalan Biasanya

Keluar darah bukan dari jalan biasanya baik akibat luka atau berbekam, sedikit ataupun banyak. Imam al-Bukhari meriwayatkan secara muallaq dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkannya secara maushul dengan sanad yang shahih dari al-Hasan al-Bashri, ia berkata, “Para sahabat dahulu terus melaksanakan shalat meskipun dalam keadaan terluka.”

Al-Bukhari berkata, “Ibnu ‘Umar pernah memecahkan bisulnya hingga mengeluarkan darah, dan ia tidak mengulangi wudhunya.”

Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa’ dengan sanad yang shahih bahwa Umar bin al-Khaththab ditikam ketika ia tengah mengerjakan shalat dan ia tetap meneruskan shalatnya. (HR. Abu Daud)

Bina-Qurani-Perkara-yang-Tidak-Membatalkan-Wudhu

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Perkara yang Tidak Membatalkan Wudhu, Source: Photo by CDC Pexels

3. Muntah dan Sejenisnya

Terdapat sebuah riwayat tentang batalnya wudhu karena muntah, namun riwayat ini dha’if dan tidak bisa dijadikan dalil atau pegangan. Oleh karena itu, mayoritas ulama tahqiq menyatakan bahwa muntah tidak membatalkan wudhu. Di antara mereka adalah madzhab Syafi’I, dan dikuatkan pula oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa.

Adapun hadits dari Abu Darda yang menyatakan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah muntah, lalu beliau berbuka kemudian berwudhu tidak menunjukkan wajibnya berwudhu setelah muntah. Karena ini hanya mengabarkan apa yang dilakukan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam setelah muntah, bukan sebagai pembatal wudhu.

4. Keraguan dalam Berhadats

Jika engkau telah berwudhu kemudian ragu, apakah wudhumu batal atau belum, maka keraguan ini tidak merusak dan tidak membatalkan wudhu, baik keika sedang shalat atau di luar shalat. Tetaplah demikian sampai engkau yakin bahwa engkau memang berhadats.

Bina-Qurani-Perkara-yang-Tidak-Membatalkan-Wudhu

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Perkara yang Tidak Membatalkan Wudhu, Source: Photo by Polina Pexels

5. Tertawa Terkekeh-kekeh dalam Shalat

Tertawa dengan mengeluarkan suara tidak membatalkan wudhu karena dalil sandarannya lemah. Yang shahih adalah riwayat dari Jabir secara mauquf, bahwa ia ditanya tentang orang yang tertawa dalam shalat. Maka Jabir menjawab, “Orang tersebut harus mengulang shalatnya, tetapi tidak perlu mengulang wudhunya.” (HR. Bukhari)

Demikian pula jumhur ulama berpendapat.

6. Memandikan Jenazah

Tidak ada dalil shahih yang menyatakan bahwa jika engkau memandikan jenazah maka wudhumu batal. Akan tetapi ada riwayat yang menganjurkan berwudhu setelah memandikan jenazah.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 029-032.

Thumbnail Source: Photo by Ketut S Pexels

Artikel Terkait:
Rukun Wudhu

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Alquran 30 Juz #Cara Sholat Jenazah #Doa Selesai Sholat #Generasi Qurani #Keutamaan Membaca Alquran #Memuliakan Orang Tua #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login