Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang secara resmi oleh Pemerintah Pusat terhitung dari hari Selasa, 10 Agustus 2021 hingga Senin, 16 Agustus 2021.
Keputusan tersebut resmi diumumkan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Senin, 9 Agustus 2021.
Melalui konferensi pers, Luhut menyebutkan bahwa, “Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 yang diberlakukan di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021.”
Luhut menjelaskan alasan perpanjangan penerapan PPKM ini karena hasil yang positif dari penerapan PPKM pada periode sebelumnya. Dimana tren penularan infeksi Virus Corona di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga 59,6 persen dari puncak kasus yang terjadi pada 15 Juli 2021.
Image: PPKM Level 4, Source: Photo From KRJOGJA
Keputusan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut diumumkan, setelah sepekan sebelumnya tepatnya pada hari Senin, 2 Agustus 2021 di Istana Bogor, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 Periode 3 sampai 9 Agustus 2021.
Melalui Channel Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menyebutkan bahwa, “PPKM Level 4 yang diberlakukan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin, telah membawa perbaikan di skala Nasional dibandingkan sebelumnya.”
Meskipun sudah mulai terlihat adanya perbaikan di tingkat Nasional, namun Presiden Jokowi tetap mengingatkan masyarakat bahwa perkembangan kasus COVID-19 ini masih sangat dinamis dan fluktuatif. Presiden juga menghimbau agar semua pihak tetap waspada dalam melakukan berbagai upaya sebagai bentuk pengendalian pendemi COVID-19.
“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan indikator beberapa kasus dalam minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten/Kota tertentu.” Tambah Presiden Jokowi dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Level 4.
Pemberlakuan PPKM Level 4 Periode 10 hingga 16 Agustus 2021 merupakan perpanjangan dari PPKM Level 4 Periode 3 sampai 9 Agustus 2021. Dengan harapan, penularan kasus infeksi Virus Corona dapat ditekan semaksimal mungkin.
Dalam pemberlakuan PPKM Level 4 pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 akan ada penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota tertentu.
Image: PPKM Level 4, Source: Photo From Suara Surabaya
Penyesuaian Aturan Lengkap PPKM Level 4 Terbaru
Penyesuaian peraturan dalam penerapan PPKM Level 4 periode 10 sampai 16 Agustus 2021 diatur dalam Regulasi Inmendagri No 27 Tahun 2021 – Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini Penyesuaian Aturan Lengkap PPKM Level 4 Periode 10-16 Agustus sesuai Regulasi Inmendagri No 27 Tahun 2021:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring atau online;
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor serta penunjangnya, dapat beroperasi dengan ketentuan:
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelayanannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti:
6. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengungjung 50%.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai Pukul 15.00 waktu setempat.
9. Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagan asongan, benkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
11. Pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses suntuk pegawai toko yang melayani penualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
13. Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
14. Fasilitas umum ditutup sementara.
Image: PPKM Level 4, Source: Photo From Jens Maes Unsplash
15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara,
16. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
17. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
18. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus:
19. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.
20. Pelaksanaan PPKM Level 4 di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Thumbnail Source: Photo From Lisanto Unsplash
Artikel Terkait:
Doa Berlindung Dari Virus Corona