Ustaz Dr. Abu Mujahid al-Ghifari, Lc., M.E.I.
(Pengasuh Bina Qurani Islamic School)
Puasa Arafah adalah puasa sunah yang dilakukan pada tanggal 9 bulan Dzulhijjah yang bertepatan dengan wukuf jamaah haji di Arafah. Jadi jelas kenapa puasa ini disebut dengan puasa Arafah? Yaitu karena puasa sunah ini bertepatan dengan wukufnya jamaah haji di Arafah.
Hukum puasa Arafah adalah sunah bahkan para ulama sepakat bahwa puasa Arafah adalah puasa sunah yang paling utama. Dalil puasa Arafah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ
“Puasa Arafah, aku memohon kepada Allah agar puasa tersebut dapat menghapus dosa setahun sebelumnya dan dosa setahun sesudahnya.” (HR. Muslim)
Hadis lain yang semisal dengannya tentang puasa Arafah adalah sebagai berikut:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ditanya tentang puasa pada hari Arafah, beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang lalu dan dosa setahun sesudahnya.” (HR. Muslim)
Source: Photo From Freepik
Hadis ini menunjukkan keutamaan puasa Arafah, bahwa puasa Arafah dapat menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun kemudian yang berarti Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā memberikan pengampunan atas dosa-dosa selama dua tahun. Para ulama menjelaskan bahwa dosa yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil, bukan dosa besar. Karena dosa-dosa besar dapat dihapus dengan tobat nasuha.
Imam Nawawi dalam kitab Sharh Shahih Muslim menjelaskan maksud hadis di atas bahwa maknanya adalah Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā mengampuni dosa orang yang puasa Arafah selama dua tahun. Para ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah dosa-dosa kecil, hanya saja diharapkan dapat meringankan hukuman dosa-dosa besar, jika tidak pun diharapkan dapat mengangkat derajat orang yang puasa Arafah tersebut.
Imam al-Mawardi menjelaskan dalam kitab al-Hawi al-Kabir bahwa puasa Arafah disunahkan oleh orang-orang yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Adapun puasa Arafah jika dilakukan oleh orang-orang yang sedang melaksanakan haji ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, Aisyah, Ibnu Zubair, dan Ishak berpendapat bahwa ia boleh berpuasa sebagaimana orang-orang lain, Imam Atha’ berpendapat jika musim panas yang lebih baik adalah tidak puasa atau berbuka dan jika musim dingin yang lebih baik adalah puasa, pendapat yang ketiga adalah pendapat Imam Syafii dan ahli fikih lainnya bahwa yang lebih utama adalah tidak berpuasa bagi orang-orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.
Source: Photo By Ishan From Unsplash
Imam Ibnu Rush dalam kitab Bidayatul Mujtahid juga menukil pandangan Imam Syafii bahwa pendapat yang dipilih oleh Imam Syafii adalah berbuka bagi orang yang melaksanakan ibadah haji dan berpuasa bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji. Pandangan ini merupakan penggabungan 2 riwayat dalam masalah ini.
Dalam kitab mazhab Hambali al-Mughni karya Ibnu Qudamah, dijelaskan bahwa mayoritas para ulama menganjurkan agar jamaah haji yang wukuf di Arafah untuk berbuka, tidak puasa Arafah. Hal itu dikarenakan agar mereka memiliki stamina yang kuat untuk memperbanyak doa saat wukuf di Arafah. Jika ia berpuasa dikhawatirkan fisiknya lemah. Sedangkan memperbanyak doa saat wukuf di Arafah sangat dianjurkan di hari yang agung nan mulia tersebut.
Besarnya keutamaan puasa Arafah ini harus menjadi dasar motivasi setiap muslim untuk semangat melaksanakannya. Terlebih manusia seringkali tergelincir pada perbuatan dosa, maksiat, dan khilaf maka sudah selayaknya untuk tidak melewatkan hari Arafah melainkan dengan menunaikan puasa di dalamnya.
Thumbnail Source: Photo By Timolina From Freepik
Artikel Terkait:
Puasa Arafah Dilaksanakan Tanggal Berapa?
#arafah #Berbuka puasa #hari Arafah #puasa arafah #puasa bulan dzulhijjah #puasa di bulan dzulhijjah #puasa penghapus dosa dua tahun #puasa sunah