Qurban adalah syariat Islam untuk menyembelih hewan ternak yang dipersembahkan hanya kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Ibadah Qurban biasanya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah menurut perhitungan kalender hijriah.
Secara bahasa Qurban berasal dari kata “Qarib” yang artinya dekat atau mendekatkan, jadi qurban adalah ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat terkait hukum menyembellih hewan qurban. Ada yang berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan qurban adalah wajib dan ada pula yang berpendapat tidak wajib.
Beberapa pendapat terkait hukum qurban adalah sebagai berikut:
1. Hukum qurban adalah wajib bagi yang mampu
Di antara yang berpendapat hukum qurban adalah wajib yaitu Abu Yusuf, Rabi’ah, Al-Laits bin Sa’ad, Al-Awza’I, Ats-Tsauri dan Imam Malik.
Mereka menyatakan bahwa hukum qurban adalah wajib (dianjurkan) bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan (kelapangan rezeki).
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
Dalam ayat ini berqurban menggunakan kata perintah, dimana asal dari perintah itu adalah wajib. Sebagaimana pula yang telah disabdakan oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kepada ummatnya.
Dari Abu Hurairah meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah)
Berdasarkan hadis di atas, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memberikan peringatan kepada umatnya yang memiliki kelapangan rezeki untuk menyembelih hewan qurban, jika tidak maka dilarang mendekati tempat shalatnya. Artinya bahwa hukum qurban adalah wajib bagi yang memiliki kelapangan rezeki.
Source: Photo By Kyle Mackie Unsplash
2. Hukum qurban adalah sunnah dan tidak wajib
Di antara mayoritas ulama seperti ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali dan Imam Malik berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Pendapat ini juga termasuk pendapat dari Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al-Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al-Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibn Al-Mundzir.
Dari Ummu Salamah Raḍiallāhu ‘Anhā bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal (memasuki bulan) Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”
Hadis ini mengatakan bahwa “dan salah seorang dari kalian ingin berqurban”, artinya qurban ini dilakukan jika ada kemauan dan tidak wajib. Seandainya wajib, maka tidak perlu disertai “adanya kemauan”.
Begitupula alasan tidak wajibnya qurban adalah kerana Abu bakar dan ‘Umar tidak menyembelih hewan qurban selama satu atau dua tahun karena khawatir jika qurban dianggap wajib. Mereka melakukan ini karena mengetahui bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak mewajibkannya dan tidak ada satupun sahabat yang menyelisihinya.
Source: Photo By Mufid Majnun Unsplash
Menyembelih hewan qurban adalah salah satu ibadah yang menunjukkan rasa syukur kita terhadap segala rezeki yang diberikan oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Selain sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā, syariat qurban juga memiliki banyak keutamaan.
Diantara keutamaan menyembelih hewan qurban adalah sebagai berikut:
1. Qurban adalah bentuk ketaatan
Menyembelih hewan qurban adalah bentuk ketaatan seorang hamba dalam menjalankan perintah Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Kautsar ayat dua.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
Berdasarkan ayat di atas Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā memerintahkan kita untuk mendirikan shalat dan melakukan ibadah qurban, maka menyembelih hewan qurban adalah bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.
2. Qurban adalah bukti ketakwaan
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya Allah hanya menerima qurban dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah [05]: 27)
Dalam ayat lain Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj [22]: 37)
3. Qurban adalah pembeda antara Muslim dan Kafir
Ibadah qurban adalah syariat yang menjadi pembeda antara seorang Muslim dan Kafir.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah, sesungguhnya shalatku, sembelihanku (qurbanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [06]: 162-163)
Source: Photo By Kyle Mackie Unsplash
4. Qurban adalah bukti syukur
Menyembelih hewan qurban adalah bukti ungkapan rasa syukur kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā yang telah memberikan segala kelapangan rezeki-Nya kepada kita.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al-Hajj [22]: 34)
5. Qurban adalah sebab mendapatkan kebaikan.
Di antara keutamaan lain dari menyembelih hewan qurban adalah mendapatkan kebaikan-kebaikan dan kenikmatan yang banyak dari Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Baik kebaikan dan kenikmatan di dunia maupun di akhirat kelak.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3)
Setelah kita mengetahui akan pengertian, hukum dan keutamaan melaksanakan ibadah qurban hendaknya menjadikan kita semangit berlomba-lomba untuk melaksanakan ibadah yang mulia ini.
Semoga Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berikan kemudahan pada kita, untuk dapat melaksanakan ibadah qurban di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
Thumbnail Source: Photo By Leo Manjarrez From Unsplash
Artikel Terkait:
Hukum Qurban Adalah