Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Edi Soepangat dan Haposan Lumban Gol bahwa sumber-sumber penerimaan pemerintah terdiri dari pajak, retribusi, keuntungan perusahaan-perusahaan negara, denda-denda dan hasil rampasan pemerintah, sumbangan, percetakan uang, hasil undian negara, pinjaman, dan hadiah.[1]
Penjelasan tersebut dapat pula disimpulkan bahwa keuangan negara ada yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan ada yang bersumber dari penerimaan luar negeri. Sumber-sumber penerimaan yang berasal dari dalam negeri terdiri dari pajak, retribusi, keuntungan badan usaha milik negara, pinjaman, sumbangan, hadiah, dan hibah serta penyelenggaraan undian berhadiah. Adapun sumber penerimaan yang berasal dari luar negeri yaitu pinjaman program dan pinjaman proyek.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Retribusi Negara, Source: Photo by Anthony Pexels
Maksud retribusi sebagai salah satu pendapatan negara adalah pembayaran dari rakyat kepada pemerintah atas dasar balas jasa yang dapat diterima manfaatnya secara langsung. Seperti pembayaran penggunaan listik dan uang perkuliahan. Sugianto mendeskripsikan bahwa retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian perizinan tertentu yang diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan pribadi atau suatu badan tertentu.[2]
Suparmoko mendefinisikan bahwa retribusi adalah suatu pembayarn dari rakyat kepada pemerintah sebagai balasan atas jasa yang diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut.[3] Adapun pembayaran retribusi di Indonesia pada mulanya dibayarkan oleh rakyat kepada raja secara suka rela untuk menjaga kepentingan negara, seperti keamanan, penyediaan jalan umum, dan membayar gaji pegawai. Namun, sekarang sudah menjadi satu di antara pendapatan negara.
[1] Edi Soepangat dan Haposan Lumban Gaol, Pengantar Ilmu Keuangan Negara, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama dan STIE Perbanas, 1991), 74-75.
[2] Sugianto, Pajak dan Retribusi Daerah: Pengelolaan Pemerintah Daerah Dalam Aspek Keuangan, Pajak, dan Retribusi Daerah, (Jakarta: Grasindo, 2008), 2.
[3] M. Suparmoko, Keuangan Negara Dalam Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (BPFE), 1991), 94.
Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun, (Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 82-83.
Thumbnail Source: Photo by Maria Pexels
Artikel Terkait:
Prinsip Penetapan Beban Pajak