Shalat memiliki kewajiban dan rukun yang menjadikannya sah atau tidak. Jika satu saja dari rukun-rukun shalat ditinggalkan, maka seeorang dinyatakan belum melaksanakan shalat, sehingga shalatnya tidak sah secara syar’i.
Orang yang meninggalkan rukun shalat berada dalam dua keadaan, yaitu:
1. Meninggalkannya dengan Sengaja
Orang yang meninggalkan rukun shalat dengan sengaja, maka shalatnya dianggap batal dan tidak sah menurut kesepakatan.
2. Meninggalkannya karena Lupa atau Tidak Tahu
Jika ia mampu atau memungkinkan, maka ia wajib mengerjakannya menurut kesepakatan. Namun jika tidak memungkinkan, maka ia harus mengganti rukun yang ia tinggalkan dengan sujud sahwi.
Adapun rukun-rukun shalat adalah sebagai berikut:
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Rukun-rukun Shalat, Source: Photo by Michael B Pexels
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya:
“Pembuka shalat adalah bersuci, diharamkan oleh takbir dan dihalalkan oleh salam.” (HR. Tirmidzi)
Beliau juga pernah bersabda kepada orang yang shalatnya tidak baik:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ
Artinya:
“Jika engkau berdiri untuk melaksanakan shalat, bertakbirlah …”
Berdiri ketika shalat fardu merupakan rukun yang harus dikerjakan bagi mereka yang mampu melakukannya.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238)
Artinya:
“Berdirilah untuk Allah dalam shalatmu dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)
Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam juga bersabda:
صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
Artinya:
“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak mampu, shalatlah dengan duduk, jika kamu tidak mampu, shalatlah dengan berbaring.” (HR. Bukhari)
Membaca surat Al-Fatihah di setiap rakaat merupakan rukun shalat, berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya:
“Shalat orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah tidak sah.” (HR. Bukhari Muslim)
Bagi orangg yang tidak bisa menghafal bacaan Al-Fatihah, maka Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Bacalah, ‘Subhaanallaah, wal hamdulillah, wala ilaaha illallaah wallaahu akbar, walaa haula walaa quwwata illa billaah.” (HR. Abu Daud)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Rukun-rukun Shalat, Source: Photo by Michael B Pexels
Ruku’ merupakan salah satu dari rukun shalat menurut ijma’. Dalilnya adalah sebagai berikut:
Firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’ dan sujudlah kalian.” (QS. Al-Hajj: 77)
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا
Artinya:
“Kemudian ruku’lah kamu, hingga tuma’ninah dalam ruku’.” (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Shalat seseorang yang tidak menegakkan punggungnya dengan lurus ketika ruku’ (i’tidal) dan sujud (duduk di antara dua sujud) tidak sah.” (HR. An-Nasai)
Dalil yang menjelaskan rukun shalat ini adalah:
Firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا
Artinya:
“Ruku’ dan sujudlah kalian.” (QS. Al-Hajj: 77)
Sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Kemudian sujudlah, hingga engkau tuma’ninah dalam sujud. Setelah itu bangun dan duduklah hingga engkau tuma’ninah dalam dudukmu. Setelah itu sujud lagi hingga engkau tuma’ninah dalam sujud.”
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Rukun-rukun Shalat, Source: Photo by Thirdman Pexels
Setelah itu bangun dan duduklah hingga engkau tuma’ninah dalam dudukmu, dan beliau berdabda. “Shalat seseorang yang tidak menegakkan punggungnya dengan lurus ketika ruku’ (i’tidal) dan sujud (duduk di antara dua sujud) tidak sah.”
Dalil yang menunjukkan bahwa duduk dan tasyahud akhir merupakan rukun shalat adalah hadits dari Ibnu Mas’ud Raḍiallāhu ‘Anhu, ia berkata, “Dahulu, jika kami shalt di belakang Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, kami membaca, ‘Assalaamu ‘ala Jibril wa Mikail, assalaamu ‘ala Fulan wa Fulan.’ Nabi kemudian menoleh kepada kami dan bersabda, ‘Sesungguhnya Allah adalah as-Salam, karena itu jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah ia membaca:
لتَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ
Jika engkau membaca tasyahud ini, maka ia akan sampai kepada setiap hamba Allah yang shalih di langit dan di bumi. Kemudian membaca:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
Bacaan di atas adalah salah satu bentuk bacaan tasyahud.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Artinya:
“Pembuka shalat adalah bersuci, diharamkan oleh takbir dan dihalalkan oleh salam.” (HR. Tirmidzi)
Ucapan salam yang paling pendek adalah, “Assalamu’alaikum.” Dan ucapan salam yang paling sempurna adalah, “Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.” Sambil menengok ke kanan dan ke kiri.
Hal ini telah ditetapkan dalam hadits Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bahwa beliau shalat dengan malaksanakan rukun-rukun secara berurutan dan beliau bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى
Artinya:
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 099-106.
Thumbnail Source: Photo by Michael B Pexels
Artikel Terkait:
Sifat Shalat Nabi