Rukun wudhu adalah perbuatan yang harus dikerjakan agar wudhu itu terlaksana dan dianggap sah oleh syariat. Jika salah satu dari rukun tersebut tidak terlaksana, maka wudhunya batal dan tidak dianggap sah.
Adapun rukun-rukun wudhu antara lain yaitu:
Batas wajah dari bagian atas adalah ujung dahi (tempat tumbuhnya rambut) ke bawah sampai bagian bawah jenggot atau dagu. Dari samping adalah dari telinga sampai telinga lainnya.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Rukun Wudhu, Source: Photo by CDC Pexels
Berkumur-kumur dan istinsyaw atau menghirup air ke dalam hidung sampai bagian ujung hidung merupakan hal yang wajib dilakukan. Karena mulut dan hidung termasuk bagian wajah yang harus dicuci.
Selain itu, Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam senantiasa melakukannya setiap kali beliau berwudhu. Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ
Artinya:
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu, hendaklah ia menghirup air dnegan hidungnya kemudian menyemburkannya.” (HR. Bukhari)
Siku adalah tulang yang menonjol pada persendian antara lengan atas dan lengan bawah. Siku wajib dicuci berdasarkan hadit Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan beliau senantiasa mencuci sikunya ketika berwudhu.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Rukun Wudhu, Source: Photo by Ketut S Pexels
Membasuh seluruh kepada dan dua telinga, termasuk bagian dalamnya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya, “Dan usaplah kepala kalian.”
Kewajiban ini juga berlaku bagi wanita. Akan tetapi jika seorang wanita mengenakan jilbab, maka ia bileh hanya dengan mengusap jilbabnya, sama dengan laki-laki yang mengusap sorban atau imamahnya ketika berwudhu. Untuk menghindari perselisihan pendapat, alangkah lebih baik jika wanita yang berjilbab selain mengusap atau membasuh jilbabnya, juga membasuh sebagian kecil rambut bagian depannya beserta kerudung.
Adapun kewajiban membasuh dua telinga ketika berwudhu didasari oleh hadits shahih yang menerangkan bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam membasuh dua telinganya saat membasuh kepalanya secara bersamaan.
Mencuci kedua kaki ini adalah wajib berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Dalam satu perjalanan, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tertinggal di belakang kami. Ketika itu kami sudah mendekati waktu Ashar, karena itu kami berwudu. Di akhir wudhu kami membasuh kedua kaki. Kemudian Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Celakalah tumit-tumit yang tidak dicuci dengan sempurna.’ Beliau mengucapkannya dua atau tiga kali.” (HR. Bukhari)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Rukun Wudhu, Source: Photo by Cagnin Pexels
Berwudhu secara berurutan adlaah wajib, karena Allah menyebutkannya dalam Alquran secara berurutan dengan memisahkan antara dua kaki dan dua tangan padahal keduanya wajib dicuci dengan kewajiban membasuh kepala. Pemisahan dua perkara jenis ini menunjukkan wajibnya berwudhu secara berurutan.
Hal ini dikuatkan oleh tata cara wudhu Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang pernah disaksikan oleh dua puluh orang sahabat. Mereka semua menyebutkan secara berurutan sesuai ayat. Hanya dua hadits yang menerangkan bahwa Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mendahulukan mencuci wajah daripada berkumur-kumur dan istinsyaq. Tetapi kedua hadits itu dhaif.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 020-023.
Thumbnail Source: Photo by Nithin Pexels
Artikel Terkait:
Tata Cara Wudhu