Saham syariah merupakan produk investasi halal berupa saham yang tidak menentang prinsip pasar modal syariah. Saham jenis ini cocok bagi setiap orang yang ingin memulai investasi saham, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan peraturan OJK sehingga aman dan mudah untuk dilakukan.
Saham syariah menurut BEJ atau Bursa Efek Jakarta, dikatakan sebagai efek yang memiliki bentuk saham dan tidak melanggar prinsip syariat di pasar modal. Saham syariah ini memiliki konsep yang merujuk pada kegiatan musyarakah atau serikat dagang atau syirkah.
Syirkah yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil keuntungan. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu alasan mengapa produk investasi ini tidak bertolak belakang dengan prinsip syariah. Selain itu, saham syariah merupakan bukti penyertaan modal tersebut dari investor kepada perusahaan, lalu investor akan mendapatkan bagi hasil keuntungan berupa deviden.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Saham Syariah: Syarat, Kriteria dan Jenisnya, Source: Photo by Freepik
Munculnya saham syariah dan pasar modalnya di Indonesia menjadi investasi alternatif bagi para investor. Sejak diluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tahun 2011, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia mengalami titik balik. Apalagi perdagangan saham jenis ini mengalami lonjakan yang signifikan sejak diluncurkan.
Jumlah saham yang terus tumbuh mengakibatkan jumlah investor pun meningkan. Bahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan tentang perkembangan yang signifikan terjadi di industri pasar modal syariah. Selama 10 tahun terakhir dati tahun 2011 hingga tahun 2021, jumlah saham syariah ini mengalami peningkatan hingga mencapai 84%.
Salah satu penyebabnya adalah karena kegigihan regulator dan edukator untuk terus mengedukasi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi.
Setelah mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan saham syariah, hal berikutnya yang perlu Anda ketahui adalah syarat suatu saham dikategorikan sebagai saham syariah.
Perlu diingat bahwa, tidak semua saham dapat diasumsikan ke dalam kategori saham syariah. Terdapat dua jenis syarat saham syariah yang diakui dan ada di pasar modal Indonesia, yaitu:
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Saham Syariah: Syarat, Kriteria dan Jenisnya, Source: Photo by Freepik
Adapun kriteria saham syariah adalah sebagai berikut:
Demikianlah dua syarat dan kriteria produk saham yang dapat dikategorikan sebagai saham syariah.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Saham Syariah: Syarat, Kriteria dan Jenisnya, Source: Photo by Freepik
Ada banyak jenis saham syariah yang telah terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Daftar ini mencakup daftar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Daftar Efek Syariah (DES). Namun, daftar saham syariah ini selalu mengalami perubahan dalam jangka waktu tertentu.
Berikut ini daftar saham syariah yang terdaftar di Jakarta Islamic Indeks (JII):
Itulah dua puluh jenis saham syariah yang telah terdaftar di Jakarta Islamic Indeks.
Thumbnail Source: Photo by Freepik
Artikel Terkait:
Investasi Saham