Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Saham Syariah: Syarat Kriteria dan Jenisnya

Bina-Qurani-Saham-Syariah-Syarat-Kriteria-dan-Jenisnya
Saham Syariah: Syarat Kriteria dan Jenisnya

Saham syariah merupakan produk investasi halal berupa saham yang tidak menentang prinsip pasar modal syariah. Saham jenis ini cocok bagi setiap orang yang ingin memulai investasi saham, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan peraturan OJK sehingga aman dan mudah untuk dilakukan.

Saham syariah menurut BEJ atau Bursa Efek Jakarta, dikatakan sebagai efek yang memiliki bentuk saham dan tidak melanggar prinsip syariat di pasar modal. Saham syariah ini memiliki konsep yang merujuk pada kegiatan musyarakah atau serikat dagang atau syirkah.

Syirkah yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil keuntungan. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu alasan mengapa produk investasi ini tidak bertolak belakang dengan prinsip syariah. Selain itu, saham syariah merupakan bukti penyertaan modal tersebut dari investor kepada perusahaan, lalu investor akan mendapatkan bagi hasil keuntungan berupa deviden.

Bina-Qurani-Saham-Syariah-Syarat-Kriteria-dan-Jenisnya

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Saham Syariah: Syarat, Kriteria dan Jenisnya, Source: Photo by Freepik

Munculnya saham syariah dan pasar modalnya di Indonesia menjadi investasi alternatif bagi para investor. Sejak diluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tahun 2011, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia mengalami titik balik. Apalagi perdagangan saham jenis ini mengalami lonjakan yang signifikan sejak diluncurkan.

Jumlah saham yang terus tumbuh mengakibatkan jumlah investor pun meningkan. Bahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan tentang perkembangan yang signifikan terjadi di industri pasar modal syariah. Selama 10 tahun terakhir dati tahun 2011 hingga tahun 2021, jumlah saham syariah ini mengalami peningkatan hingga mencapai 84%.

Salah satu penyebabnya adalah karena kegigihan regulator dan edukator untuk terus mengedukasi masyarakat Indonesia untuk berinvestasi.

Syarat Saham Syariah dan Kriterianya

Setelah mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan saham syariah, hal berikutnya yang perlu Anda ketahui adalah syarat suatu saham dikategorikan sebagai saham syariah.

Perlu diingat bahwa, tidak semua saham dapat diasumsikan ke dalam kategori saham syariah. Terdapat dua jenis syarat saham syariah yang diakui dan ada di pasar modal Indonesia, yaitu:

  • Pertama – Saham syariah yang tercatat oleh emitmen atau perusahaan berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.
  • Kedua – Memenuhi kriteria seleksi berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Saham Syariah.
Bina-Qurani-Saham-Syariah-Syarat-Kriteria-dan-Jenisnya

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Saham Syariah: Syarat, Kriteria dan Jenisnya, Source: Photo by Freepik

Adapun kriteria saham syariah adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan atau Emitmen dilarang melakukan kegiatan usaha seperti:
  • Perjudian atau kegiatan semacamnya.
  • Perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah.
  • Jasa keuangan yang bersifat riba.
  • Transaksi jual beli risiko yang bersifat tidak pasti atau judi.
  • Memproduksi, menyediakan atau mendistribusikan barang haram.
  • Melakukan transaksi yang bersifat suap atau korupsi.
2. Perusahaan atau Emitmen harus memenuhi rasio keuangan seperti berikut:
  • Jumlah utang berbasis bunga kurang dari atau sama dengan 45% dari total aset.
  • Jumlah pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya kurang dari atau sama dengan 10% dari revenue atau total pendapatan usaha.

Demikianlah dua syarat dan kriteria produk saham yang dapat dikategorikan sebagai saham syariah.

Bina-Qurani-Saham-Syariah-Syarat-Kriteria-dan-Jenisnya

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Saham Syariah: Syarat, Kriteria dan Jenisnya, Source: Photo by Freepik

Jenis Saham Syariah

Ada banyak jenis saham syariah yang telah terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Daftar ini mencakup daftar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Daftar Efek Syariah (DES). Namun, daftar saham syariah ini selalu mengalami perubahan dalam jangka waktu tertentu.

Berikut ini daftar saham syariah yang terdaftar di Jakarta Islamic Indeks (JII):

  • Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES)
  • Adaro Energy Tbk (ADRO)
  • AKR Corporindo Tbk (AKRA)
  • Aneka Tambang Tbk (ANTM)
  • Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS)
  • Barito Pacific Tbk (BRPT)
  • Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN)
  • Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
  • XL Axiata Tbk (EXCL)
  • Indofood Sukses Makmur Tbk (ICBP)
  • Vale Indonesia Tbk (INCO)
  • Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)
  • Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP)
  • Japfa Comfeed Tbk (JPFA)
  • Kalbe Farma Tbk (KLBF)
  • Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA)
  • Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA)
  • Media Nusantara Citra Tbk (MNCN)
  • Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

Itulah dua puluh jenis saham syariah yang telah terdaftar di Jakarta Islamic Indeks.

Thumbnail Source: Photo by Freepik

Artikel Terkait:
Investasi Saham

TAGS
#Belajar Website Pemula #Coding Dasar #Data #Jaringan #Pemrograman Android #Software Pemrograman Android #Web Design #Web Developer
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login