Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Shalat Bagi Musafir

Bina-Qurani-Shalat-Bagi-Musafir
Shalat Bagi Musafir

Jika engkau sedang melakukan safar atau perjalanan maupun bepergian, engkau wajib mengqashar shalat. Artinya, engkau meringkas shalat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat saja, yakni shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan ‘Isya.

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا (101)

Artinya:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa: 101)

‘Umar merasa heran dengan ayat ini dan bertanya kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. Kemudian beliau menjawab:

“Itu adalah sedekah yang diberikan Allah kepada kalian. Karena itu terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim)

Bina-Qurani-Shalat-Bagi-Musafir

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Shalat Bagi Musafir, Source: Photo by Masjid Pogung Dalangan Unsplash

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa ia berkata, “Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian ketika hadir mukim, tidak beperrgian empat rakaat, ketika safar dua rakaat, dan ketika takut satu rakaat.” (HR. Muslim)

Ibnu ‘Umar berkata, “Aku pernah menemani Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengadakan safar, dan beliau tidak melakukan shalat lebih dari dua rakaat hingga beliau wafat. Aku pun pernah menemani Abu Bakar mengadakan safar, dan ia tidak melakukan shalat lebih dari dua rakaat hingga wafat. Aku juga pernah menemani ‘Umar mengadakan safar, dan ia pun tidak melakukan shalat lebih dari dua rakaat hingga wafat. Kemudian aku pernah menemani ‘Utsman mengadakan safar, dan ia tidak melakukan shalat lebih dari dua rakaat hingga wafat.

Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَة

Artinya:

“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Bina-Qurani-Shalat-Bagi-Musafir

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Shalat Bagi Musafir, Source: Photo by M Burrows Pexels

Kapan Dibolehkan Mengqashar Shalat?

Engkau tidak boleh mengqashar shalat selama masih berada di daerah wilayahmu. Shalat qashar hanya disyariatkan jika seseorang telah meninggalkan tempat tinggalnya dan keluar dari daerahnya. Oleh karena itulah Anas berkata, “Aku pernah mengerjakan shalat Zhuhur bersama Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam di Madinah empat rakaat dan di Dzul Hulaifah dua rakaat.” (HR. Bukhari Muslim)

Maksudnya, beliau mengerjakan shalat ‘Ashar di Dzul Hulaifah di luar kota Madinah dua rakaat.

Jarak Dibolehkannya Qashar

Banyak pendapat ulama yang menyebutkan batasan jarak dibolehkannya mengqashar shalat, namun pendapat yang kuat bahwa dalam hal ini tidak ada batasan tertentu secara syar’I tentang jarak safar. Intinya, setiap perjalanan yang menurut bahasa Arab sudah dianggap safar, berarti seseorang boleh mengqashar shalat.

Seandainya jarak perjakanan safar ini ada batasannya, beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pasti sudah menjelaskannya dan para sahabat pun pasti telah menanyakan kepada beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.

Bina-Qurani-Shalat-Bagi-Musafir

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Shalat Bagi Musafir, Source: Photo by Tima M Pexels

Batasan Waktu Bolehnya Mengqashar Shalat

Jika engkau mengadakan safar untuk menunaikan suatu keperluan dan tidak menentukan waktunya, engkau tetap mengqashar shalat selama berlangsungnya safarmu ini meskipun dalam waktu yang lama. Dalam hal ini tidak disebutkan dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam batasan waktu tertentu untuk mengqashar shalat, kemudian menyempurnakan shalat empat rakaat.

Namun, jika engkau telah menentukan bahwa safarmu itu berlangsung lama, engkau hanya boleh mengqashar shalat selama sembilan belas hari, kemudian mengerjakan shalat dengan sempurna. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas:

“Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah tinggal selama sembilan belas hari dan mengqashar shalat. Kemudian jika kami melakukan safar, kami mengqashar shalat selama sembilan belas hari dan selebihnya kami kerjakan dengan sempurna.”

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 195-196.

Thumbnail Source: Photo by Tima M Pexels

Artikel Terkait:
Beberapa Hukum Wanita Pergi ke Masjid

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Alquran 30 Juz #Cara Sholat Jenazah #Doa Selesai Sholat #Generasi Qurani #Keutamaan Membaca Alquran #Memuliakan Orang Tua #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login