Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Shalat di Rumah Bagi Wanita

Bina-Qurani-Shalat-di-Rumah-Bagi-Wanita
Shalat di Rumah Bagi Wanita

Kaum wanita tidak diwajibkan untuk menghadiri shalat berjamaah di masjid bersama kaum pria atau jamaah yang lain, hal ini merupakan kesepakatan dari para ulama. Sebaliknya, wanita justru dianjurkan untuk melaksanakan shalat di rumahnya masing-masing.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam atsar-atsar yang shahih bahwa para isteri Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat di dalam kamarnya dan tidak pergi ke masjid. Selain itu, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa kaum wanita tidak wajib menghadiri shalat jamaah di masjid.

Disebutkan dari Abdul Hamid bin al-Mundzir as-Sa’idi, dari ayahnya, dari neneknya, ia berkata, “Wahai Rasulullah, suami-suami kami melarang kami menunaikan shalat bersama mu, padahal kami sangat ingin shalat bersamamu.” Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam lalu bersabda, “Shalat kalian di rumah kalian masing-masing lebih utama daripada shalat kalian di kamar kalian, dan shalat kalian di kamar kalian lebih utama daripada shalat kalian secara berjamaah.” (HR. Ibnu Syaibah)

Bina-Qurani-Shalat-di-Rumah-Bagi-Wanita

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Shalat di Rumah Bagi Wanita, Source: Photo by Al-Khatab Unsplash

Keutamaan Melaksanakan Shalat di Rumah Bagi Wanita

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasannya Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Janganlah kalian melarang wanita-wanita hamba Allah mendatangi masjid-masjid, tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud)

Maksud dari hadits di atas adalah, shalat kaum wanita di rumah mereka lebih baik bagi mereka daripada shalat mereka di masjid-masjid jika mereka mengetahui hal itu. Akan tetapi, mereka tidak mengetahui hal itu sehingga mereka meminta agar diizinkan keluar menuju shalat jamaah. Mereka meyakini bahwa shalat bersama jamaah di masjid lebih banyak pahalanya.

Shalat kaum wanita di rumahnya lebih utama dibanding shalat mereka di masjid karena mereka aman dari fitnah. Hal itu semakin ditegaskan ketika kaum wanita telah banyak melakukan tabarruj atau berhias diri.

Oleh karena itulah ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā berkata, “Seandainya Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melihat apa yang dilakukan kaum wanita, pasti beliau melarang mereka sebagaimana dilarangnya kaum wanita Bani Israil.” (HR. Bukhari Muslim)

Bina-Qurani-Shalat-di-Rumah-Bagi-Wanita

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Shalat di Rumah Bagi Wanita, Source: Photo by Arisa Unsplash

Pendapat Aisyah ini mempunyai sisi kebenaran jika didapati fitnah bagi kaum laki-laki dan wanita. Namun, apapun keadaannya, tentang keutamaan shalat bagi kaum wanita ini bisa kita simpulkan sebagai berikut:

1. Shalat Berjamaah Lebih Baik

Shalat wanita bersama jamaah di masjid lebih baik daripada shalatnya secara sendirian di masjid.

2. Shalat Berjamaah di Rumah Lebih Baik

Shalat wanita di rumahnya dengan berjamaah lebih baik daripada shalatnya di rumah secara sendirian.

3. Shalat di Rumah Sendirian Lebih Utama

Tinggal satu masalah, mana yang lebih utama, apakah shalat wanita di rumahnya secara sendirian atau shalatnya di masjid secara berjamaah? Tampaknya yang lebih kuat bahwa shalat wanita di rumahnya secara sendirian lebih utama daripada ia keluar menuju masjid untuk menunaikan shalat dengan berjamaah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits di atas.

4. Shalat Berjamaah di Rumah Wanita Lainnya

Jika seorang wanita keluar menuju rumah wanita lainnya untuk menunaikan shalat berjamaah bersamanya, maka dalam hal ini pahalanya lebih sedikit daripada ia menunaikan shalat secara berjamaah di masjid. Hal ini karena dia sama-sama keluar dari rumah, sedangkan keberadaan masjid dan menyaksikan kebaikan bersama kaum muslimin tentu lebih utama.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 193-194.

Thumbnail Source: Photo by Clancy Unsplash

Artikel Terkait:
Pentingnya Shalat Wustha

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login