Kaum wanita dianjurkan dengan sangat untuk keluar menghadiri shalat Ied di tanah lapang dan menyaksikan dakwah kaum muslimin. Tidak dibedakan antara yang masih gadis dan yang telah bersuami, yang muda dan yang tua, yang haidh dan yang tidak, sampai-sampai jika seorang wanita tidak mempunyai jilbab yang dapat dikenakannya, diperintahkan untuk meminjam kepada saudarinya.
Disebutkan dari Ummu ‘Athiyyah bahwa ia berkata, “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya (Ied). Bahkan, kami mengeluarkan gadis-gadis dari tempat pingitannya dan para wanita yang sedang haidh. Mereka mengambil tempat di belakang orang-orang. Mereka ikut bertakbir bersama orang-orang dan berdoa sebagaimana orang-orang dengan mengharap berkah dan kesucian hari itu.
Dalam riwayat lain disebutkan, “Ia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, jika salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab, apakah ia boleh tidak ikut keluar?’ Beliau menjawab, ‘Hendaklah temannya memakaikan jilbabnya kepadanya dan hendaklah mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum mukminin.” (HR. Bukhari)
Wanita haidh ikut keluar menuju tempat shalat, menyaksikan kebaikan, berdoa, dan mejauh dari tempat shalat. Disebutkan dari Ummu Athiyya bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Hendaklah para gadis, wanita pingitan, dan wanita haidh ikut keluar. Hendaklah para wanita haidh menjauh dari tempat shalat. Dan hendaklah mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Shalat Ied Bagi Kaum Wanita, Source: Photo by Google Image
Kaum wanita disunnahkan bertakbir di belakang orang banyak sebagaimana zhahir hadits yang telah disebutkan. Allah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam berfirman:
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185)
Artinya:
“Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Waktu shalat Ied sama dengan waktu shalat Dhuha dan tidak sepantasnya mengakhirkannya terlalu lama. Disebutkan dari Yazid bin Khumair bahwa ia berkata, “Abdullah bin Busr, seorang sahabat Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah keluar bersama orang banyak pada hari Iedul Fitri atau Iedul Adha. Kemudian mengingkari lambatnya imam. Ia berkata, ‘Dahulu, pada waktu seperti ini kami telah selesai mengerjakan shalat Ied, yaitu ketika masyk waktu tasbih.’” (HR. Abu Daud)
Maksudnya, masuknya waktu shalat sunnah (Dhuha), yaitu setelah matahai meninggi.
Mengerjakan shalat Iedul Adha lebih utama dilakukan di awal waktu agar kaum muslimin memiliki cukup waktu untuk menyembelih hewan kurbannya. Adapun shalat Iedul Fitri, disunnahkan sedikit mengakhirkannya agar kaum muslimin dapat mengeluarkan zakat fitri.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Shalat Ied Bagi Kaum Wanita, Source: Photo by Google Image
Disebutkan dari Ibnu ‘Abbas dan Jabir bahwa keduanya berkata, “Tidak pernah dikumandangkan adzan pada shalat hari Iedul Fitri dan tidak pula pada hari Idul Adha.
Tidak ada shalat sunnah qabliyah dan tidak ada shalat Tahiyyatul Masjid untuk shalat Ied. Disebutkan dalam Ash-Shahihain dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat dua rakaat pada hari Idul Fitri tanpa mengerjakan shalat sebelumnya dan tidak juga setelahnya.” (HR. Bukhari)
Demikianlah sedikit ringkasan mengenai hukum shalat Iedain atau dua hari raya bagi kaum wanita. Semoga ringkasan ini dapat bermanfaat dan memberikan tambahan pengetahuan bagi kita tentang hukum shalat ied bagi kaum wanita.
Wallahu a’lam.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 208-210.
Thumbnail Source: Photo by Google Image
Artikel Terkait:
Shalat Jumat Bagi Kaum Wanita