Shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dilakukan di antara shalat fardhu, yaitu sebelum sesudah shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib dikategorikan menjadi dua, yaitu shalat rawatib muakkadah (yang sangat ditekankan) dan shalat rawatib ghairu muakkadah (yang tidak terlalu ditekankan).
Adapun di antara shalat rawatib yang hendaknya dikerjakan oleh umat muslim, baik sebelum maupun sesudah melaksanakan shalat fardhu, yaitu:
Shalat qabliyah subuh atau shalat dua rakaat sebelum subuh adalah shalat sunnah muakkadah. Shalat ini adalah shalat sunnah yang ditekankan.
Disebutkan dari ‘Aisyah bahwa ia berkata, “Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah menjaga shalat sunnah sebagaimana penjagaan beliau terhadap dua rakaat shalat sunnah fajar (sebelum shalat subuh).” (HR. Bukhari Muslim)
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Dua rakaat shalat sunnah fajar lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah meninggalkannya. Baik ketika mukim maupun ketika sedang safar. Jika shalat sunnah ini ditinggalkan karena ada alasan tertentu, disyariatkan untuk diqadha setelah udzur tersebut hilang.
Pada pelaksanaan shalat fajar, di rakaat pertama disunnahkan membaca surat Al-kafirun dan pada rakaat kedua membaca surat Al-Ikhlash sebagaimana yang biasa dilakukan oleh nabi.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Shalat Rawatib, Source: Photo by Alena D Pexels
Qabliyah (Sebelum): Empat atau dua rakaat shalat sunnah. Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak pernah meninggalkan shalat sunnah empat rakaat sebalum shalat Zhuhur dan dua rakaat sebelum shalat Subuh. (HR. Bukhari)
Ba’diyah (Setelah): Dua rakaat shalat sunnah dua rakaat. Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam biasa mengerjakan shalat sunnah empat rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat setelahya.
Qabliyah: Dua atau empat rakaat shalat sunnah. Berdasarkan sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Di antara setiap dua adzan ada shalat sunnah … bagi siapa yang menghendakinya.” (HR. Bukhari Muslim)
Dan sabda beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelu shalat ‘Ashar.” (HR. Tirmidzi)
Ba’diyah: Dua rakaat shalat sunnah. Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam sama sekali tidak pernah meninggalkan dua sujud (dua rakat) setelah shalat Ashar ketika beliau berada di tempatku.” (HR. Bukhari)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa hal ini hanya khusus bagi Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. Akan tetapi tidak ada dalil yang menunjukkannya, sedangkan menurut hukum asal setiap perbuatan beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam boleh dicontoh.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Shalat Rawatib, Source: Photo by Pir Sumeyra Pexels
Qabliyah: Dua rkaat shalat sunnah. Berdasarkan sabda beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Shalatlah sebelum shalat Maghrib … bagi siapa yang menghendakinya.” (HR. Bukhari)
Ba’diyah: Dua rakaat shalat sunnah. Diriwayatkan dari Mahmud bin Labid bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah mengimami shalat Maghrib mereka. Setelah salam, beliau berdabda:
“Kerjakanlah shalat sunnah dua rakaat ini di rumah-rumah kalian.” (HR. Ibnu Majah)
Maksudnya shalat sunnah dua rakaat setelah shalat Maghrib.
Qabliyah dan Ba’diyah: Dua rakaat shalat sunnah.
Shalat sunnah rawatib muakkadah ada sepuluh rakaat. Dan sepuluh rakaat tersebut tercantum dalam hadits Ibnu Umar Raḍiallāhu ‘Anhu, yaitu dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya, dan dua rakaat sebelum shalat subuh.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 152-154.
Thumbnail Source: Photo by Thirdman Pexels
Artikel Terkait:
Menjamak Dua Shalat