Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Shalat Sunnah Rawatib

Bina-Qurani-Shalat-Sunnah-Rawatib
Shalat Sunnah Rawatib

Disebutkan di dalam hadits Ibnu Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā tentang shalat-shalat sunah rawatib, dan sesungguhnya tidak seyogianya bagi seseorang untuk menyepelekannya.

Imam Ahmad Raḥimahullāh berkata, “Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat-shalat sunnah rawatib, dan shalat witir, maka sesungguhnya dia adalah orang yang buruk dan tidak dapat diterima persaksiannya.” Yaitu meskipun shalat-shalat sunnah rawatib itu tidak wajib hukumnya, namun terus meninggalkannya dapat mencacati keadilan seseorang.

Shalat sunnah rawatib ada sepuluh rakaat. Sebagian ulama ada yang mengatakan dua belas rakaat, karena diriwayatkan di dalam sebagian hadits, “Empat rakaat sebelum shalat Zhuhur.”

Di dalam Hadits Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam disebutkan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْجُمُعَةِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ

Artinya:

Dari Abdullah bin Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā, dia berkata, “Aku pernah melaksanakan shalat dua rakaat bersama Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam sebelum Zhuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah Jumat, dua rakaat setelah Maghrib, dan dua rakaat setelah Isya.” (HR. Bukhari Muslim)

Bina-Qurani-Shalat-Sunnah-Rawatib

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Shalat Sunnah Rawatib, Source: Photo by Imad Unsplash

Di dalam lafazh yang lain disebutkan:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، أَخْبَرَهُ أَنَّ حَفْصَةَ أَخْبَرَتْهُ ” أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ، بَيْنَ النِّدَاءِ وَالْإِقَامَةِ، مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ

Artinya:

Sesunggugnya Ibnu Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā berkata, “Hafshah Raḍiallāhu ‘Anhā telah memberitahukan kepadaku bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam selalu melaksanakan shalat dua rakaat yang ringan di antara azan dan iqamah shalat subuh.” (HR. Bukhari Muslim)

Pada hadits di atas perkataan Ibnu Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā “Adapun Maghrib, Isya, Fajar dan Jumat maka dirumah beliau. Yaitu selama tidak ada penghalang sebagaimana jika dia hendak menghadiri majlis dzikir atau menunggu shalat yang setelah shalat tersebut.

Barang siapa yang terluputkan sesuatu dari shalat-shalat sunnah rawatib maka dia disunahkan untuk mengqadhanya.

Dikutip dari: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Syarah Umdatul Ahkaam. Edisi terjemah: Alih Bahasa Suharlan, Lc., dan Suratman, Lc., Syarah Umatul Ahkam, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2017), 119-121.

Thumbnail Source: Photo by Afiq Fatah Unsplash

Artikel Terkait:
Shalat yang Paling Berat

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Alquran 30 Juz #Cara Sholat Jenazah #Doa Selesai Sholat #Generasi Qurani #Keutamaan Membaca Alquran #Memuliakan Orang Tua #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login