Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Sistem Ekonomi Indonesia

Bina-Qurani-Sistem-Ekonomi-Indonesia
Sistem Ekonomi Indonesia

Menurut Sri Edi Swasono[1] bahwa sistem ekonomi Indonesia adalah demokrasi ekonomi atau ekonomi pancasila dan pasal 33 UUD 1955 menjadi ruh sistem tersebut. Menurut dia juga bahwa “Demokrasi Ekonomi itu menuntut terselenggaranya partisipasi ekonomi dan emansipasi ekonomi dari seluruh rakyat Indonesia. Lebih lanjut, Sri Edi Swasono[2] menjelaskan makna dan dimensi pasal 33 UUD 1945 dan penulis kutip apa adanya agar tidak menghilangkan penjelasan penting tentang maksud Demokrasi Ekonomi, yaitu sebagai berikut:

“Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Kalau tidak, tampak produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Bina-Qurani-Sistem-Ekonomi-Indonesia

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sistem Ekonomi Indonesia, Source: Photo by Tom Fisk Pexels

Pasal 33 UUD 1945 merupakan doktrin ekonomi Indonesia yang menganut Demokasi Ekonomi berdasarkan idiologi pancasila. Tujuan utama dari doktrin ekonomi negara Indonesia ini adalah kesejahteraan sosial. Maka, seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi bangsa Indonesia dalam rangka mencapai cita-cita kesejahteraan sosial. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan kembali oleh Sri Edi Swasono bahwa kesejahteraan sosial menempati posisi sentral dalam Kemerdekaan Indonesia. Seluruh kegiatan dan arah penyelenggaraan perekonomian nasional harus bertujuan pada kesejahteraan sosial.[3]

 

==========

[1] Sri Edi Swasono, Keindonesiaan: Demokrasi Ekonomi, Keberdaulatan, dan Kemandirian, (Yogyakarta: Universitas Sarjanawiyata-Press, 2015), 168. Sri Edi Swasono, Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial: Dari Klasikal dan Neoklasikal Sampai ke The End of Laissez-Faire, (Jakarta: Perkumpulan Prakarsa, 2010), 56-75.

[2] Sri Edi Swasono, Keindonesiaan: Demokrasi Ekonomi, Keberdaulatan, dan Kemandirian, (Yogyakarta: Universitas Sarjanawiyata-Press, 2015), 169.

[3] Sri Edi Swasono, Indonesia dan Doktrin Kesejahteraan Sosial: Dari Klasikal dan Neoklasikal Sampai ke The End of Laissez-Faire, (Jakarta: Perkumpulan Prakarsa, 2010), 2.

Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun(Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 52-54.

Thumbnail Source: Photo by Laura Pexels

Artikel Terkait:
Indonesia Sebagai Negara Kesejahteraan

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #Keuangan Islam #Keuangan Negara dalam Islam #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam #Wakaf
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login