Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang disebabkan karena mendengar atau membaca ayat-ayat sajadah yang terdapat di dalam Alquran. Ayat-ayat sajadah yang terdapat di dalam Alquran adalah ayat-ayat yang berisi tentang perintah untuk bersujud atau menceritakan orang-orang yang sujud kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.
Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyariatkan di dalam Islam, berdasarkan pada hadis Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.
Ibnu ‘Umar Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ
(Kaana yaqroul quraana fayaqro-u suurotan fiihaa sajdatun fayasjudu wa nasjudu ma-‘ahu hattaa maa yajidu ba’dhunaa mau-dhi-‘an limakaani jabhatihi.)
Artinya:
“Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah membaca Alquran yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sujud Tilawah Hukum dan Bacaannya, Source: Photo by Alena D Pexels
Meskipun Islam mensyariatkan untuk melakukan sujud tilawah ketika mendengar atau membaca ayat sajadah di dalam Alquran, namun hukum melakukan sujud tilawah adalah sunah atau dianjurkan, dan bukan termasuk perkara yang wajib.
Zaid bin Tsabit Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّجْمِ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا
“Aku pernah membacakan kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam surat An-Najm, tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut beliau tidak bersujud.” (HR. Muslim)
Dalil lain yang menunjukkan sunahnya hukum melakukan sujud tilawah adalah, ketika pada hari Jumat Umar bin Khaththab Raḍiallāhu ‘Anhu membaca Surat An-Nahl sampai pada ayat sajdah, kemudian beliau turun untuk sujud. Kemudian di hari Jumat berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajdah, beliau lantas berkata,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Wahai sekalian manusia, kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari)
Berdasarkan dalil-dalil di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum melakukan sujud tilawah itu sunah dan tidak wajib.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sujud Tilawah Hukum dan Bacaannya, Source: Photo by Michael B Pexels
Salah satu keutamaan sujud tilawah adalah dijauhkannya seseorang dari godaan Setan serta dimasukkan ke dalam Surga oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Sujud merupakan salah satu amalan ringan yang berpahala besar. Dengan sekali sujud kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā, seseorang akan diangkat satu derajatnya dan dihapuskan satu kesalahan.
Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan hadis bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun berkata, “Celaka aku, anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sujud Tilawah Hukum dan Bacaannya, Source: Photo by Alena D Pexels
Bacaan sujud tilawah yang dilakukan oleh seseorang tersebab dia mendengar atau membaca ayat sajadah adalah sama sebagaimana bacaan sujud ketika melaksanakan shalat.
Ada beberapa bacaan sujud tilawah, yang dapat kita baca. Di antaranya adalah sebagai berikut:
Hudzaifah Raḍiallāhu ‘Anhu menceritakan bahwa ketika sujud, Nabi Muhammad Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam membaca bacaan sujud sebagai berikut,
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
(Subhaana robbiyal a’-laa.)
Artinya:
“Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi.” (HR. Muslim)
Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā menceritakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ketika ruku’ dan sujud biasa membaca,
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي
(Subhaanaka Allahumma robbanaa wa bihamdika Allahummaghfirlii.)
Artinya:
“Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala puji hanya kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku.” (HR. Bukhari)
Dari Ali bin Abi Thalib Raḍiallāhu ‘Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ketika ruku’ dan sujud biasa membaca,
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
(Allahumma laka sajadtu, wabika aamantu, wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzii kholaqohu wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu tabarokallahu ahsanul khooliqiin.)
Artinya:
“Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran, dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.” (HR. Muslim)
Tiga bacaan sujud tilawah di atas adalah bacaan sujud yang biasa dibaca oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ketika di dalam shalat. Karena memang bacaan sujud tilawah adalah sama sebagaimana bacaan sujud ketika shalat.
Demikian sedikit pembahasan mengenai sujud tilawah mulai dari hukum, keutamaan dan juga bacaan sujud tilawah. Semoga bermanfaat.
Thumbnail Source: Photo by Alena D Pexels
Artikel Terkait:
Bacaan Doa Pagi Hari