Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Sumber Penerimaan Pemerintah

Bina-Qurani-Sumber-Penerimaan-Pemerintah
Sumber Penerimaan Pemerintah

Menurut Edi Soepangat dan Haposan Lumban Gol bahwa sumber-sumber penerimaan pemerintah terdiri dari pajak, retribusi, keuntungan perusahaan-perusahaan negara, denda-denda dan hasil rampasan pemerintah, sumbangan, percetakan uang, hasil undian negara, pinjaman, dan hadiah.[1] Di antara sumber-sumber penerimaan negara tersebut, pajak merupakan sumber utama keuangan negara-negara modern untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Khususnya negara-negara yang tidak mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA).

Menurut Sommerfeld bahwa pajak yang banyak dipungut negara-negara di dunia ini secara teoritis terdapat tujuh macam pajak, yaitu; pajak atas penghasilan (Income Taxes), pajak penghasilan atas karyawan (Employmen Taxes), pajak atas kekayaan (Wealth Tax), pajak atas perpindahan kekayaan (Wealth Transfer Taxes), pajak atas transaksi (Transactions Taxes), bea dan cukai (Exice Taxes), dan Pajak lainnya (Other Miscellaneus Taxes).[2]

Pajak merupakan pendapatan utama negara-negara modern saat ini. Pajak menjadi sumber penerimaan negara modern untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur, meningkatkan perekonomian negara, dan menciptakan kesejahteraan rakyat. Besar dan kecilnya penerimaan yang bersumber dari pajak akan berdampak pada kemampuan negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Bina-Qurani-Sumber-Penerimaan-Pemerintah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sumber Penerimaan Pemerintah, Source: Photo by Vision Art Pexels

Maka, pemerintah terus berusaha memaksimalkan penerimaan yang bersumber pajak sebagai sumber utama untuk membiayai berbagai pengeluaran-pengeluaran negara. Pajak sebagai sumber keuangan utama negara-negara modern dimulai pada abad ke-21 seiring dengan meningkatknya peran negara dalam ekonomi politik dunia.

 

==========

[1] Edi Soepangat dan Haposan Lumban Gaol, Pengantar Ilmu Keuangan Negara, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama dan STIE Perbanas, 1991), 74-75.

[2] Sommereld, Ray M, et.al, an Introduction to Taxation, (New York: Horcourt, Brace and World, 1969), 18-25.

Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun(Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 74-76.

Thumbnail Source: Photo by Thirdman Pexels

Artikel Terkait:
Implementasi Sistem Ekonomi Islam

TAGS
#ihlas beramal #ikhlas beramal shalih #ikhlas beramal #ikhlas dalam beramal #ikhlas dalam beribadah #ikhlas ketika shalat #ikhlas #Keuangan Islam #Keuangan Negara dalam Islam #Keuangan Publik #kiat-kiat ikhlas #niat yang ikhlas #Pajak #pengertian ikhlas #pentingnya ikhlas beramal #urgensi ikhlas dalam islam #Wakaf
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login