Sumpah seperti ini diucapkan dengan menyebut Allah, salah satu nama atau sifat-Nya untuk melakukan sesuatu pada masa yang akan datang dengan sengaja, tidak terpaksa, dan disertai keinginan yang kuat untuk melakukannya.
Sumpah ini wajib dipenuhi. Artinya, objek sumpah tersebut harus dikerjakan. Jika tidak, maka engkau telah membatalkan sumpah dan wajib membayar kaffarat sesuai ketentuan-ketentuan yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya.
Apabila ketika bersumpah engkau mengatakan, “InsyaAllah,” maka engkau tidak dianggap berdosa jika membatalkannya.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Seandainya ia mengatakan, ‘InsyaAllah,’ niscaya ia tidak berdosa ketika membatalkan sumpahnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Ibnu ‘Umar Raḍiallāhu ‘Anhu menyatakan bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang bersumpah kemudian mengikutinya dengan ucapan ‘InsyaAllah’, berarti ia telah mengucapkan pengecualian, sehingga tidak berdosa jika ia membatalkan sumpahnya.” (HR. At-Tirmidzi)
Pengecualian atau ucapan InsyaAllah tersebut berlaku apabila diucapkan langsung bersambung dengan sumpah agar kaffarat tidak berlaku.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sumpah Biasa, Source: Photo by Julia Pexels
Apabila engkau bersumpah melakukan sesuatu kemudian tidak melakukannya karena lupa atau dipaksa melanggarnya, maka engkau tidak dianggap berdosa dengan batalnya sumpah.
Jika engkau bersumpah untuk tidak mengerjakan sesuatu, kemudian engkau mengerjakannya karena lupa, tidak sengaja, atau dipaksa, maka engkau tidak dianggap berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Artinya:
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Maksudnya, jika engkau bersumpah lalu mendapati pilihan lain yang lebih baik, maka lakukanlah apa yang lebih baik dan bayarlah kaffarat atas sumpah yang telah engkau ucapkan.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
“Janganlah kamu jadikan nama Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebaikan, bertakwa, dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 224)
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu kemudian ia berpendapat bahwa membatalkan sumpahnya itu lebih baik, maka hendaklah ia melakukan apa yang dipandangnya lebih baik itu dan bayarlah kaffarat untuk sumpahnya.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sumpah Biasa, Source: Photo by Abdullah O Unsplash
Apabila seseorang bersumpah dengan niat yang sesuai dengan sumpahnya, maka hal itu ditetapkan sebagai sumpahnya. Karena segala perbuatan tergantung pada niatnya. Hal ini berlaku jika tidak berkaitan dengan hak-hak manusia.
Sumpah yang berkaitan dengan hak-hak manusia tergantung pada niat orang yang menyuruhnya bersumpah. Jika seseorang bersumpah dengan menggunakan turiyah, seperti bersumpah dengan sesuatu tetapi yang ia maksud adalah sesuatu yang bertentangan dengan ucapan sumpahnya, dengan tujuan agar dapat mengambil hak orang lain, maka sumpah yang ia ucapkan tidak berlaku.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Sumpahmu dinilai berdasarkan apa yang diyakini oleh sahabatmu sebagai sumpahmu
Seandainya ada orang yang bersumpah agar engkau melakukan sesuatu yang hukumnya mubah, maka engkau dianjurkan untuk memenuhi sumpahnya. Artinya, engkau memenuhi sumpahnya agar orang tersebut terbebas dari sumpahnya. Hal ini sesuai dengan perkataan al-Bara’, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kami memenuhi sumpah orang lain.” (HR. Bukhari Muslim)
Jika engkau bersumpah kepada seseorang agar melakukan sesuatu tetapi ia tidak memenuhinya, apakah engkau harus membayar kaffarat?
Jawabannya adalah sebagai berikut:
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 379-383.
Thumbnail Source: Photo by Abdullah O Unsplash
Artikel Terkait:
Adab-adab Bersumpah