Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Sunah-sunah Fitrah

Bina-Qurani-Sunah-sunah-Fitrah
Sunah-sunah Fitrah

Sunah-sunah fitrah adalah sunah-sunah yang dilakukan oleh para nabi semoga Allah senantiasa melimpahkan shalawat dan keselamatan. Sedangkan pendapat Imam Nawawi mengatakan bahwa sunah-sunah fitrah adalah agama.

Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

Artinya:

“Fitrah manusia ada lima: khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari)

Bina-Qurani-Sunah-sunah-Fitrah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sunah-sunah Fitrah, Source: Photo by Pavel Pexels

1. Khitan

Khitan pada wanita dilakukan dengan cara memotong sedikit kulit di bagian atas farji (kemaluannya). Tujuannya adalah untuk menstabilkan syahwat. Khitan pada wanita adalah perkara yang dianjurkan dan merupakan kehormatan bagi mereka.

Ibnu Qudamahh berkata (Al-Mughni 1/85), “Khitan diwajibkan kepada laki-laki dan merupakan kehormatan bagi wanita. Ini adalah pendapat jumhur ulama.”

Dalil yang menunjukkan disyariatkannya khitan pada wanita di antaranya yaitu sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ، وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ وَجَبَ الْغُسْلُ

Artinya:

“Jika seorang laki-laki telah duduk di antara empat cabang wanita, kemudian khitan laki-laki menyentuh khitan wanita, maka wajib baginya untuk mandi.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan dua khitan adalah tempat dipotongnya sebagian dari kemaluan laki-laki dan wanita. Hadits ini menjelaskan bahwa para wanitapun dikhitan.

Beberapa hadits menerangkan wajibnya khitan bagi wanita, tetapi tidak satupunyang lepas dari pembicaraan. Di antaranya hadits Ummu Athiyyah, ia berkata, “Seorang wanita dikhitan di Madinah, kemudian Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepadanya”:

لاَ تُنْهِكِى فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

Artinya:

“Jangan terlalu banyak memotongnya, karena hal itu akan lebih baik bagi wanita dan lebih disukai oleh suami.” (HR. Abu Daud)

Dengan demikian khitan bagi wanita adalah sunah, bukan wajib.

Bina-Qurani-Sunah-sunah-Fitrah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sunah-sunah Fitrah, Source: Photo by Castorly Pexels

2. Bersiwak

Bersiwak termasuk sunah-sunah fitrah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Disunahkan bersiwak dalam setiap keadaan, terutama ketika:

  • Berwudhu – Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu berkata, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Jika sekiranya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Ahmad)
  • Sebelum Shalat – Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu berkata, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Jika sekiranya aku tidak khawatir memberatkan umatku, niscaya akan aku perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. Ahmad)
  • Sebelum Membaca Alquran – Ali bin Abi Thalib berkata, “Kita diperintahkan bersiwak.” Kemudian ia berkata, “Sesungguhnya jika seorang hamba berdiri untuk mengerjakan shalat, malaikat datang kepadanya, berdiri di belakangnya dan mendengarkan bacaan Alquran sambil mendekat, ia terus mendengar dan mendekat hingga ia meletakkan mulutnya di mulut orang yang shalat maka, maka setiap ayat yang dibaca orang itu masuk ke dalam roang perut malaikat itu.” (HR. Al-Baihaqi)
  • Masuk Rumah – Miqdam bin Syarih meriwayatkan dari ayahnya, ia berakta, “Aku bertanya kepada Aisyah, ‘Apa yang pertama kali dilakukan oleh Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ketika masuk ke rumahnya?’ Aisyah menjawab, ‘Bersiwak’.” (HR. Muslim)
  • Bangun Tidur – Hudzaifah Raḍiallāhu ‘Anhu berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam biasa bangun di malam hari untuk shalat tahajud, dan sebelum shalat beliau membersihkan giginya dengan siwak.” (HR. Bukhari)

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 012-015.

Thumbnail Source: Photo by Rene Pexels

Artikel Terkait:
Air untuk Bersuci

TAGS
#adab penuntut ilmu #adab sebelum ilmu #Adab #Alquran 30 Juz #Cara Sholat Jenazah #Doa Selesai Sholat #Generasi Qurani #Keutamaan Membaca Alquran #Memuliakan Orang Tua #Belajar Alquran #Bina Qurani #Menghafal Alquran #Sekolah Islam
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login