Di antara sunnah-sunnah qauliyah shalat yaitu:
Disunnahkan membaca surat setelah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat pertama. Ini adalah ijma’ ulama. Disunnahkan juga sesekali membaca surat pada rakaat ketiga dan keempat.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah, ia berkata “Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam membaca surat Al-Fatihah dan satu surat pada dua rakaat pertama ketika melaksanakan shalat zhuhur dan ‘ashar, namun terkadang kami hanya mendengar beliau membaca surat al-fatihah.” (HR. Muslim)
Menurut ijma’ ulama, membaca surat harus dengan tartil dan diikuti dengan tadabbur (penghayatan). Bahkan dimakruhkan membaca surat dnegan tergersa-gesa (cepat). Hal ini berdasarkan firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا (4)
Artinya:
“Dan bacalah Alquran itu dengan tartil (perlahan).” (QS. Al-Muzzammil: 4)
Disunnahkan pula berdoa kepada Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā ketika membaca ayat tentang rahmat dan berlindung kepada Allah ketika membaca ayat-ayat tentang adzab.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sunnah Qauliyah Shalat, Source: Photo by Alena D Pexels
Di antara contoh-contoh dzikir tersebut adalah:
اللهُمَّ لَكَ رَكَعْتُ، وَبِكَ آمَنْتُ، وَلَكَ أَسْلَمْتُ، خَشَعَ لَكَ سَمْعِي وَبَصَرِي وَمُخِّي وَعِظَامِي وَعَصَبِي
Artinya:
“Ya Allah, untuk-Mu aku ruku, kepada-Mu aku beriman, dan aku berserah diri, semua pendengaran, penglihatan, sum-sum, tulang, dan urat syarafku khusyu’ kepada-Mu.” (HR. Bukhari)
سُبْحَانَكَ اللهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللهُمَّ اغْفِرْ لِي
Artinya:
“Mahasuci Engkau ya Allah, Rabb kami dengan memuji-Mu, ya Allah, ampunilah aku.” (HR. Bukhari Muslim)
Dzikir ketika i’tidal setelah mengucapkan Rabbana Lakal Hamdu. Adapun dzikir yang dimaksud adalah sebagai berikut:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ
Artinya:
“Ya Rabb kami, bagi-Mu segala pujian, pujian yang banyak, baik dan penuh keberkahan.” (HR. Bukhari)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sunnah Qauliyah Shalat, Source: Photo by Michael B Pexels
Bacaan dzikir dalam sujud adalah sebagai berikut:
سُبْحَانَكَ اللهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ، اللهُمَّ اغْفِرْ لِي
Artinya:
“Mahasuci Engkau ya Allah, Rabb kami dengan memuji-Mu, ya Allah, ampunilah aku.” (HR. Bukhari Muslim)
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
Artinya:
“Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu juga aku beriman, kepada-Mu juga aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang membentuknya, yang membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha suci Allah sebaik-baik pencipta.” (HR. Muslim)
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ
Artinya:
“Ya Allah ampunilah seluruh dosaku, yang tidak terlihat dan yang tidak terlihat, yang awal terdahulu dan yang akhir akan datang, yang terang-terangan dan yang tersembunyi.” (HR. Muslim)
Yaitu dengan doa-doa berikut:
للَّهُمَّ اغْفِرْ لِى وَارْحَمْنِى وَاهْدِنِى وَعَافِنِى وَارْزُقْنِى
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah diriku, berilah petunjuk kepadaku, limpahkanlah kesehatan kepadaku, dan berilah rezeki kepadaku.” (HR. Abu Daud)
رَبِّ اغْفِرْ لِي … رَبِّ اغْفِرْ لِي
Artinya:
“Ya Rabb, ampunilah aku … Ya Rabb, ampunilah aku.” (HR. Abu Daud)
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā bahwa ia berkata, “Kamu menyediakan siwak dan air wudhu unuk Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam. Kemudian Allah membangunkan beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam sesuai kehendak-Nya. Setelah bangun, beliau bersiwak, berwudhu, dan mengerjakan shalat Sembilan rakaat. Beliau tidak duduk pada rakaat-rakaat tersebut kecuali rakaat ke delapan. Ketika duduk, beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam berdoa kepada Rabb-Nya dan bersahalawat kepada-Nabinya. Setelah itu beliau bangkit menuju rakaat kesembilan tanpa mengucapkan salam. Kemudian beliau duduk, lalu memuji Rabb-nya dan bershalawat kepada Nabi-Nya, kemudian berdoa lalu mengucapkan salam.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Sunnah Qauliyah Shalat, Source: Photo by Michael B Pexels
Adapun doa setelah tasyahud yaitu:
لتَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُه
Artinya:
“Segala penghormatan, shalawat, dan kebaikan hanya milik Allah. Semoga kesejahteraan senantiasa terlimpah kepadamu wahai Nabi, begitu juga rahmat dan berkah-Nya. Semoga kesejahteraan senantiasa terlimpah kepada kami dan hamba-hamba yang shalih. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.”
Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengucapkan dua kali salam dalam shalatnya. Salam pertama merupakan bagian dari rukun, namun salam yang kedua adalah sunnah. Sebagaimana yang ditetapkan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā bahwa Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam mengucapkan salam dalam shalatnya dengan menolehkan wajahnya, beliau menengok sedikit kea rah kanan. (HR. At-Tirmidzi)
Hadits yang menerangkan tentang dzikir setelah shalat adalah:
“Barangsiapa yang bertasbih setelah shalat sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid sebanyak tiga puluh tiga kali, dan bertakbir sebanyak tiga puluh tiga kali, sehingga jumlahnya menjadi sembilan puluh sembilan, kemudian melengkapi hitungannya menjadi seratus dengan membaca:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
‘Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.’
Maka seluruh kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 112-120.
Thumbnail Source: Photo by Mariakray Pexels
Artikel Terkait:
Kewajiban-kewajiban Shalat