Melansir dari keterangan detik news, bahwa Pemerintah telah merilis syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai akhir bulan Agustus 2022. Syarat naik pesawat terbaru dirilis oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 82 tahun 2022.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan dan disiapkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara atau pesawat. Lantas bagaimana syarat naik pesawat terbaru yang dirilis oleh pemerintah tersebut? Simak info lengkapnya melalui tulisan di bawah ini!
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Syarat Naik Pesawat 2022, Source: Photo by Freepik
Syarat naik pesawat terbaru bagi para pelancong yang telah dirilis oleh pemerintah melalui Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022. Surat edaran yang ditetapkan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada tanggal 26 Agustus 2022, berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Di antara petunjuk dalam surat edaran tersebut yang merupakan syarat seseorang untuk naik pesawat melakukan penerbangan yaitu:
Apakah seseorang yang belum vaksin bisa naik pesawat untuk melakukan perjalanan udara? Berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan yang telah menjadi syarat naik pesawat, disebutkan bahwa bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri menggunakan pesawat di masa pandemic Covid-19 wajib telah melakukan vaksinasi.
Berikut persyaratan lengkapnya:
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Syarat Naik Pesawat 2022, Source: Photo by Freepik
Menurut peraturan terbaru yang dirilis oleh Menteri Perhubungan disebutkan bahwa pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen. Namun, hal ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dosis ketiga atau booster dan melakukan perjananan dalam negeri dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster, maka persyaratan ini tidak berlaku dan harus menunjukkan persyaratan seperti hasil negatif dari tes PCR maupun antigen.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Syarat Naik Pesawat 2022, Source: Photo by Freepik
Dalam surat edaran yang dirilis oleh Menteri Perhubungan sebagai peraturan dan syarat bagi pelaku perjalanan udara dimasa pandemi Covid-19 juga disebutkan syarat khusus penumpang komorbid.
Bagi pelaku perjalanan udara yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka dikhususkan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi tersebut tidak diwajibkan terhadap syarat vaksinasi dan tidak pula diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif baik itu PCR maupun test Antigen.
Akan tetapi, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum bisa dan atau tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.
Demikianlah informasi seputar syarat naik pesawat tahun 2022 bagi orang yang hendak melakukan perjalanan udara. Persyaratan ini merujuk pada hasil rilis surat edaran Menteri Perhubungan pada tanggal 26 Agustus 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.
Thumbnail Source: Photo by Freepik
Artikel Terkait:
Syarat Membuat Surat Keterangan Domisili