Shalat adalah rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. Di dalam shalat mencakup berbagai macam ibadah seperti dzikir kepada Allah, membaca Alquran, tasbih, takbir, doa, ruku dan sujud. Banyak ayat di dalam Alquran terkait perintah sholat. Dan terdapat sejumlah hadist berkenaan dengan keutamaan maupun kewajiban menunaikan sholat.
Dalam agama Islam, hukum wajibnya shalat lima waktu merupakan perkara yang telah diketahui secara luas, baik dikalangan ulama maupun dikalangan kaum muslimin secara keseluruhan. Barangsiapa yang mengingkarinya maka ia telah murtad dari agama Islam, menurut ijma’ para ulama.
Berikut beberapa dalil terkait keutamaan dan kewajiban menunaikan shalat. Di dalam Alquran, Allah Subḥānahu WaTa’ālā berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya:
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah [02]: 43)
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya:
“Sesungguhnya, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa [04]: 103)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Syarat Sah Shalat, Source: Photo by Alena D Pexels
Dari Abdullah bin Umar Raḍiallāhu ‘Anhumā, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya:
“Islam dibangun atas lima perkara, yaitu: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya. Dan mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah (bagi yang mampu), dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, mari mulai untuk lebih memperhatikan dan mengoreksi shalat kita masing-masing. Mulai dari memperhatikan syarat sah shalat, rukun, sunah, makruh, dan hal-hal yang membatalkan shalat. Dan pada kesempatan kali ini kita akan membahas terkait syarat sah shalat.
Sebagaimana menurut Syaikh Al-Islam Abu Zakariya Al-Anshari (925 H) dalam Tuhfah At-Thulab bi Syarhi Tahriri Tanqih Al-Lubab, syarat sah shalat adalah sesuatu yang menjadi barometer sah dan tidaknya shalat. Jadi jika syarat sah shalat tidak terpenuhi, maka shalat tersebut menjadi tidak sah.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Syarat Sah Shalat, Source: Photo by Masjid Pogung Dalangan Unsplash
Menurut Syaikh Abdul Azhim bin Badawi Al-Khalafi, berikut syarat-syarat sah shalat:
Syarat sah shalat yang pertama adalah telah masuknya waktu shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subḥānahu WaTa’ālā:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya:
“Sesungguhnya, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa [04]: 103)
Tidak sah shalat seseorang, yang dikerjakan sebelum masuknya waktu ataupun setelah keluarnya waktu kecuali ada udzur.
Berkaitan dengan hal ini Allah Subḥānahu WaTa’ālā berfirman yang artinya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. Dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah [04): 06)
Suci dari najis dalam hal ini maksudnya adalah membersihkan najis yang tidak bisa dimaafkan, yang ada pada badan, pakaian dan tempat shalat. Namun jika seseorang shalat terkena najis dalam keadaan lupa atau tidak tahu maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Syarat Sah Shalat, Source: Photo by Monstera Pexels
Menutup aurat termasuk syarat sah shalat bagi laki-laki maupun perempuan. Baik shalat tersebut dilakukan berjamaah maupun sendirian, dan berlaku dalam shalat wajib maupun shalat sunah.
Aurat laki-laki yang wajib ditutupi ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut. Dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya hingga batas pergelangan.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan menghadap kiblat adalah menghadap ainul kabah (persis ke kabah) dengan dadanya. Apabila seseorang shalat di dekat kabah, maka wajib menghadap ke bangunan kabah seperti menghadap ke pintunya yang tertutup atau ambang pintunya.
Beberapa keadaan yang tidak disyaratkan menghadap kiblat yaitu keadaan syiddah al-khauf, karena sakit berat dan tidak ada seseorang yang menghadapkannya ke kiblat, terombang-ambing dilautan dan keadaan sulit semisalnya.
Orang yang hendak menunaikan shalat maka ia harus menentukan shalat yang akan ia kerjakan dan diniatkan dalam hatinya. Misalnya ketika seseorang hendak sholat maka tentukan dan niatkan dalam hati apakah shalat tersebut adalah shalat wajib yang lima waktu atau shalat sunah lainnya.
Thumbnail Source: Photo by Tima M Pexels
Artikel Terkait:
Keutamaan Shalat Lima Waktu