Syarat-syarat ini haruslah dipenuhi sebelum melaksanakan shalat yang jika salah satunya tidak terpenuhi maka shalatnya tidak sah. Syarat-syarat tersebut adalah:
Shalat yang dikerjakan sebelum waktunya atau setelah waktunya habis, maka shalat tersebut tidak sah kecuali karena udzur. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (103)
Artinya:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
Untuk mengetahui masuknya waktu, cukup dengankeyakinan yang kuat. Demikian menurut kesepakatan ulama.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Syarat Sahnya Shalat, Source: Photo by Michael B Pexels
Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
لا يَقْبَلُ اللهُ صَلاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
Artinya:
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim)
Juga dalam hadits Abu Hurairah Raḍiallāhu ‘Anhu, Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian yang berhadats hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Syarat Sahnya Shalat, Source: Photo by Alena D Pexels
Untuk kesucian pakaian, Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (4)
Artinya:
“Dan pakaianmu, bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 4)
Untuk kesucian badan, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada orang yang bertanya tentang madzi, “Cucilah kemaluanmu dan berwudhulah!” Dan kepada orang yang istihadhah beliau bersabda, “Bersihkan darah darimu kemudian shalatlah.”
Untuk kesucian tempat shalat, Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah memerintahkan para sahabat untuk menyiram kencing orang Badui di dalam masjid.
Dalil-dalil di atas menunjukkan wajibnya kebersihan (kesucian) pakaian badan dan tempat sebelum mengerjakan shalat. Akan tetapi ketiganya tidak membatalkan shalat. Jika seseorang mengerjakan shalat sedangkan badan, pakaian atau tempat shalatnya terkena najis dan ia tahu serta sanggup menghilangkannya, maka ia dianggap berdosa dan shalatnya tidak sah.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Syarat Sahnya Shalat, Source: Photo by Masjid Pogung Dalangan Unsplash
Jika engkau mengerjakan shalat dan badan atau pakaian terkena najis, akan tetapi engkau tidak mengetahuinya, maka shalatmu tetap sah dan tidak perlu diulang. Adapun jika engkau mengetahui adanya najis ketika mengerjakan shalat, maka:
Jibril ‘Alaihi Al-Sallam pernah mendatangi dan mengabarkan kepada Nabis Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang ketika itu beliau sedang shalat, bahwa sendalnya terkena najis. Maka Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pun melepas kedua sandalnya lalu meneruskan shalatnya.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 087-089.
Thumbnail Source: Photo by Michael B Pexels
Artikel Terkait:
Waktu-waktu Terlarang Shalat