Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Ibadah haji adalah suatu ibadah yang dkerjakan dengan melakukan perjalana menuju ke Makkah, untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’I, wukuf, dan seluruh mansik dalam rangka memenuhi perintah Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā dan mencari keridhaan-Nya.
Ibadah haji merupakan salah satu di antara lima rukun Islam dan termasuk salah satu kewajiban agama yang secara otomatis harus diketahui oleh seluruh umat Islam. Seandainya seseorang menolak kewajiban untuk beribadah haji, berarti ia telah kafir dan murtad atau keluar dari agama Islam.
Kewajiban ibadah haji ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā di dalam firman-Nya:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah …” (QS. Ali-Imran: 97)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Syarat Wajib Haji bagi Wanita, Source: Photo by Okezone
Ahli ilmu (ulama) telah sepakat bahwa haji diwajibkan bagi wanita jika mereka sudah mampu. Kewajiban ini hanya sekali seumur hidup, berdasarkan hadits Abu Hurairah, ia berkata:
“Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pernah berkhutbah kepada kami, beliau berkata: ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji bagi kalian. Karena itu, berhajilah!’ Kemudian seseorang bertanya, ‘Apakah setiap tahun, wahai Rasululah?’ Beliau diam dan tidak menjawab hingga orang tadi bertanya tiga kali. Kemudian beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Seandainya aku katakana ‘Ya’, pasti akan menjadi wajib dan kalian tidak akan mampu melaksanakannya.’” (HR. Muslim)
Hal ini dikecualikan jika seorang wanita bernadzar. Dalam kondisi seperti ini ia wajib menunaikan nadzarnya. Adapun haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya hukumnya adalah tathawwu’ (sunnah).
Seorang wanita, tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji kecuali setelah memenuhi enam syarat berikut:
Dan kategori mampu dalam syarat wajib haji di atas, mencakup tiga perkara yaitu:
Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata, “Wahai Rasulullah, ayahku mendapati kewajiban haji yang ditetapkan Allah ketika ia sudah tua dan tidak mampu lagi menaiki kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya?” Beiau bersabda, “Hajikanlah ia.” (HR. Bukhari Muslim)
Seorang wanita dikatakan mampu untuk pergi melaksanakan ibadah haji, apabila ia mempunyai bekal untuk memenuhi kebutuhannya, baik dalam perjalanan, ketika tinggal selama haji, dan untuk pulang kembali.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Syarat Wajib Haji bagi Wanita, Source: Photo by Konevi Pexels
Termasuk kategori mampu di sini adalah adanya jaminan keamanan di jalan, baik keamanan jiwa maupun hartanya.
Kemudian mengenai syarat ke enam yaitu adanya suami atau mahram yang menemani berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Janganlah seorang wanita melakukan safar atau bepergian kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menemui wanita kecuali wanita itu ditemani mahramnya.” Seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, sebenarnya aku hendak keluar berjihad dalam pasukan ini dan itu, sedangkan isteriku hendak melaksanakan haji.” Maka beliau bersabda, “Pergilah bersamanya.” (HR. Bukhari Muslim)
Mahram adalah suami atau laki-laki yang haram dinikahi selamanya karena ada hubungan nasab atau sebab mubah lainnya, seperti ayah, anak laki-laki, saudara karena nasab atau sepersusuan.
Maksudnya di sini bahwa jika seorang wanita tidak mendapati mahram yang menyertainya, berarti ia dikatakan belum mampu sehingga ia tidak wajib menunaikan haji. Seandainya ia tetap melaksanakan haji tanpa disertai mahramnya, hajinya tetap sah, akan tetapi ia berdosa karena ia bepergian tanpa disertai oleh mahram. Wallahu a’lam.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 326-327.
Thumbnail Source: Photo by Head Topics
Artikel Terkait:
Keutamaan Ibadah Haji