Di dalam Alquran Surat Al-Maidah ayat 2, terdapat anjuran dan perintah dari Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā untuk saling tolong menolong. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā menjelaskan tentang tolong menolong yang diperbolehkan dan tolong menolong yang dilarang di dalam Islam.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā memerintahkan kepada seluruh hamba-Nya yang beriman untuk saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan dan ketaqwaan. Serta melarang mereka untuk saling membantu dalam hal kebatilan dan perbuatan dosa.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman di dalam QS. Al-Maidah ayat 2:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
(Yaa ayyuhalladziina aa-manu laa tuhilluu sya-‘aa irallahi wa lasy-syahrol harooma wa lal-hadya wa lal-qolaida wa la-aammiinal-baytal-harooma yab taghuu-na fadhlam mirrobbihim wa ridhwaanan wa idza halaltum fash-thooduu wa laa yajrimannakum syanaa-nu qoumin an-shodduukum ‘anil masjidil-haroomi an-ta’taduu wa ta-‘aawanuu ‘alalbirri wattaqwaa wa laa ta-‘aawanuu ‘alal itsmi wal-‘udwaani wat-taqulloha innalloha syadiidul-‘iqoob)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan mengganggu binatang-binatang hadya dan qalaaid, dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Rabb-nya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halani kamu dari Masjidil Haram, memdorongmu berbuat aniaya kepada mereka. Dan tolong menolonglah kamu dalam megerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-nya.” (QS. Al-Maidah ayat 2)
Site: Bina Qurani Islamic Boaridng School, Image: Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 2, Source: Photo by Alena Darmel Pexels
Berdasarkan Alquran Surat Al-Maidah ayat 2 di atas, Imam Nawawi Raḥimahullāh mengatakan,
“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikutinya. Sedangkan barangsiapa yang memberikan petunjuk pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa seperti orang yang mengikutinya. Aliran pahala atau dosa tadi didapati baik yang memberi petunjuk pada kebaikan atau kesesatan tersebut yang mengawalinya atau ada yang sudah mencontoh sebelumnya. Begitu pula aliran pahala atau dosa tersebut didapati dari mengajarkan ilmu, ibadah, adab dan lainnya.”
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ
(Yaa ayyuhalladziina aa-manu laa tuhilluu sya-‘aa irallahi)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah.”
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan syiar-syiar Allah ialah manasik haji, Menurut Mujahid, Safa dan Marwah, serta hadyu dan budna termasuk syiar-syiar Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.
Menurut pendapat yang lain, maksud dari syiar-syiar Allah adalah semua yang diharamkan oleh Allah. Dengan kata lain, janganlag melanggar syiar Allah dengan menghalalkan hal-hal yang telah diharamkan oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ
(Wa lasy-syahrol harooma)
Artinya:
“Dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan haram.”
Maksudnya adalah kita harus meghormatinya dan mengakui keagungannya, dan meninggalkan hal-hal yang dilarang oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā melakukannya di masa-masa itu, seperti memulai peperangan dan melakukan hal-hal yang diharamkan.
Sebagaimana yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu firman Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan haram adalah dosa besar’.” (QS. Al-Baqarah: 217)
Site: Bina Qurani Islamic Boaridng School, Image: Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 2, Source: Photo by Ramin Labisheh Unsplash
Ali Ibnu Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas Raḍiallāhu ‘Anhumā sehubungan dengan firman-Nya, “Dan jangan melanggar kehormatan-kehormatan bulan haram.” Pada Alquran surat Al-Maidah ayat 2, “Janganlah kalian menghalalkan perang padanya.”
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ
(Wa lal-hadya wa lal-qolaida)
Artinya:
“Dan jangan mengganggu binatang-binatang hadya dan binatang-binatang qolaid.”
Maksudnya adalah, janganlah kalian tidak ber-ihda atau berkurban untuk Baitullah. Karena sesungguhnya hal tersebut mengandung makna mengagungkan syiar-syiar Allah. Jangan pula kalian tidak memberinya kalungan sebagai tanda yang membedakannya dengan ternak lainnya, agar hal ini mengetahui bahwa ternak tersebut akan dikurbankan untuk Ka’bah. Dengan demikian orang tidak akan berani mengganggunya.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا
(Wa la-aammiinal-baytal-harooma yab taghuu-na fadhlam mirrobbihim wa ridhwaanan)
Artinya:
“Dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Rabb-nya.”
Maksudnya adalah, janganlah kalian menghalalkan perang terhadap orang-orang yang mengunjungi Baitullah yang suci dan barang siapa yang memasukinya dengan aman. Jangan pula mengganggu orang yang mengunjunginya dengan tujuan mencari karunia Allah dan mengharap mendapat rida-Nya. Jangan sekali-kali kalian menghalang-halanginya. Jangan mencegahnua, jangan pula mengacaukannya.
Mujahid, Ata, Abul Aliyah, Mutarrif Ibnu Abdullah, dan Abdullah Ibnu Umair, Muqatil Ibnu Hayyan, serta Qatadah mengatakan bahwa maksud dari “sedang mereka mencari karunia Allah” adalah sedang berdagang.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَرِضْوَانًا وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
(Wa idza halaltum fash-thooduu)
Artinya:
“Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.”
Maksud ayat di atas ialah, jika kalian telah seselai dari ihram dan sudah bertahallul, maka diperbolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang sewaktu ihram, seperti berburu.
Hal ini merupakan perintah sesudah larangan, menurut pendapat yang shahih lagi terbukti, hukum mengenai hal ini dikembalikan pada hukum semula sebelum ada larangan. Jika sebelum ada larangan hukumnya wajib, maka dikembalikan menjadi wajib. Jika sebelum ada larangan hukumnya sunah, maka dikembalikan menjadi sunah lagi. Atau yang asalnya mubah, maka dikembalikan menjadi mubah.
Site: Bina Qurani Islamic Boaridng School, Image: Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 2, Source: Photo by Wizdan Zacky F Unsplash
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا
(Wa laa yajrimannakum syanaa-nu qoumin an-shodduukum ‘anil masjidil-haroomi an-ta’taduu)
Artinya:
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halani kamu dari Masjidil Haram, memdorongmu berbuat aniaya kepada mereka.”
Maksudnya ialah, jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum yang dahulunya pernag menghalang-halani kalian untuk ke Masjidil Haram yang terjadi pada tahun perjanjian Hudaibiyah menjadi pendorong kalian untuk melanggar hukum Allah terhadap mereka.
Kemudian kalian membalas dendam terhadap mereka secara aniaya dan permusuhan. Tetapi, kalian harus tetap mmutuskan apa yang diperintahkan oleh Allah kepada kalian. Yaitu dengan bersikap adil dalam perkara yang hak terhadap siapapun.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
(Wa ta-‘aawanuu ‘alalbirri wattaqwaa wa laa ta-‘aawanuu ‘alal itsmi wal-‘udwaani.)
Artinya:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam megerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Dalam ayat ini, Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā memerintahkan kepada hamba-hambanya yang beriman untuk saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan dan ketaqwaan, yakni meninggalkan hal-hal yang munkar. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā juga melarang orang yang beriman untuk saling membantu dalam kebatilan serta tolong menolong dalam perbuatan dosa dan hal-hal yang diharamkan.
Ibnu Jarir mengatakan,
“Dosa itu ialah meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk dikerjakan. Pelanggaran itu artinya melampaui apa yang digariskan oleh Allah dalam agama kalian, serta melupakan apa yang diwajibkan oleh Allah atas diri kalian dan atas diri orang lain.”
Demikianlah isi kandungan yang tercantum pada Alquran Surat Al-Maidah ayat 2, berdasarkan tafsir dari Imam Ibnu Katsir.
Artikel Terkait:
Tafsir Al-Fatihah Ayat 1 (Basmalah)