Tasyri’ adalah apa yang diturunkan Allah untuk para hamba-Nya berupa manhaj (jalan) yang harus mereka lalui dalam bidang akidah, muamalat, dan sebagainya. Termasuk di dalamnya masalah penghahalalan dan pengharaman.
Tasyri’ adalah hak Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Tidak seorang pun berwenang menghalalkan kecuali apa yang sudah dihalalkan Allah, juga tidak boleh mengharamkan kecuali apa yang sudah diharamkan Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
“Dan janganlah kamu mengatakan apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘Ini halal dan ini haram, untuk mengada-ngadakan kebohongan terhadap Allah.” (QS. An-Nahl [16]: 116)
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
Artinya:
“Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. Katakanlah, Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ngadakan saja terhadap Allah?” (QS. Yunus [10]: 59)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Tasyri’ – Penetapan Hukum Syariat, Source: Photo by Mataq Darul Ulum Unsplash
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā telah melarang penghalalan dan pengharaman tanpa dalil dari Al-Kitab dan As-Sunah, dan Dia menyatakan bahwa hal itu adalah dusta atas nama Allah. Sebagaimana Dia telah memberitahukan bahwa siapa yang mewajibkan atau mengaramkan sesuatu tanpa dalil maka ia telah menjadikan dirinya sebagai sekutu Allah dalam hal tasyri’.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
Artinya:
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak di izinkan Allah?” (QS. Asy-Syura [42]: 21)
Siapa yang menaati pembuat syariat selain Allah maka ia telah menyekutukan Allah.
وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya:
“Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang Musyrik.” (QS. Al-An’am [06]: 121)
Maksudnya adalah orang-orang yang menghalalkan bangkai-bangkai yang sudah diharamkan Allah. Siapa yang menaati mereka dia adalah musyrik. Sebagaimana Allah telah memberitahukan bahwa siapa yang menaati para ulama dan rahib-rahib dalam hal menghalalkan Allah, maka ia telah menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
Dia berfirman:
تَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Artinya:
1“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagi Rabb selain Allah dan (juga mereka mempertuhankannya) Al-Masih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah yang Esa, tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah [09]: 31)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Tasyri’ – Penetapan Hukum Syariat, Source: Photo by Alena D Pexels
Ketika Adiy bi Hatim Raḍiallāhu ‘Anhu mendengar ayat ini, ia berkata, “Waha Rasulullah, sesungguhnya kami tidak menyembah mereka. “Maka Rasulullah berkata kepadanya:
“Bukankah mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan, kemudian kalian menghalalkannya. Dan mereka menghramkan yang Allah halalkan, kemudian kalian mengharamkannya?” Ia menjawab , “Ya benar.” Maka beliau bersabda, “Itulah bentuk ibadah kepada mereka.” (HR. At-Tirmidzi)
Syaikh Abdurrahman bin Hasan ra berkata, “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa menaati ulam dan pendeta dalam hal maksiat kepada Allah berarti beribadah kepada mereka dari selain Allah, dan termasuk syirik akbar yang tidak diampuni oleh Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā. Karena ayat tersebut berbunyi:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Artinya:
“… padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah yang Mahaesa, tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At-Taubah [09]: 31)
Senada dengan itu adalah firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik.” (QS. Al-An’am [06]: 121)
Hal ini banyak menimpa orang-orang yang bertaklid kepada orang-orang yang mereka taklidi. Karena mereka tidak melihat dalil lagi, meskipun orang yang diikutinya itu telah menyalahi dalil. Dan ia termasuk jenis syirik ini. Maka, menaati dan konsisten terhadap syariat Allah serta meninggalkan syariat-syariat lainnya adalah salah satu keharusan dan konsekuensi dari Ia ilaha illallah. Dan hanya Allah-lah tempat kita memohon pertolongan.
Thumbnail Source: Photo by Masjid Pogung Dalangan Unsplash
Artikel Terkait:
Berhukum dengan Selain Hukum Allah