Seorang muslim dibolehkan bertayammum apabila ia hendak bersuci kemudian kehabisan air atau tidak bisa menggunakan air karena khawatir akan memperparah penyakit atau juga karena udara sangat dingin. Tayammum boleh dilakukan untuk mengilangkan hadats besar maupun kecil.
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Artinya:
“Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah wajah dan tanganmu dengan tanah ini.” (QS. Al-Maidah: 6)
Seorang muslim diperbolehkan bertayammum dengan permukaan bumi secara mutlak, baik tanah, kerikil, batu, dan sejenisnya. Ash-sha’id adalah seluruh yang ada di permukaan bumi, seperti tanah atau sejenisnya. Demikianlah pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Tata Cara Tayammum, Source: Photo by Dimitriy Pexels
Adapun seorang muslim yang ingin bertayammum, dapat melakukannya dengan cara sebagai berikut:
Apabila seseorang ingin bertayammum karena adanya salah satu di antara sebab tayammum, maka langkah yang paling utama adalah meniatkan diri. Berniat di dalam hati untuk bersuci menghilangkan hadats kecil maupun hadat besar.
Langkah kedua adalah menepukkan dua telapak tangan ke atas tanah atau debu yang suci. Kedua tangan tersebut kemudian diangkat dan ditiup, setelah itu usapkan ke wajah dan telapak tangan sampai pergelangan.
Dua cara di atas sudah dikategorikan sebagai tayammum berdasarkan sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Sesungguhnya engkau cukup melakukan ini (kemudian Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menepukkan kedua telapak tangannya ke atas tanah, meniupnya, lalu mengusapkannya ke wajah dan telapak tangannya.” (HR. Bukhari Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Tata Cara Tayammum, Source: Photo by Dhuong Pexels
Adapun perkara-perkara yang membatalkan tayammum antara lain:
Seluruh perkara yang membatalkan wudhu, dapat membatalkan tayammum. Tetapi ada tambahan untuk pembatal tayammum yaitu adanya air bagi orang yang tidak mendapatkannya sebelum itu dan hilangnya kekhawatiran jika menggunakan air bagi orang yang sebelumnya merasa khawatir jika menggunakan air. Atau sembuh dari sakit, serta tidak lagi merasa kedinginan.
Apabila seseorang menemukan air setelah mengerjakan shalat dan waktu shalat belum habis, maka engkau tidak wajib mengulang shalat. Pengulangan itu hanya dianjurkan atau disunnahkan.
Berdasarkan hadots Abu Sa’id al-Khudri, ia berkata, “Dua orang laki-laki sedang mengadakan perjalanan. Ketika tiba waktu shalat, mereka tidak mendapatkan air. Kedua orang itu kemudian bertayammum dengan debu yang suci kemudian shalat. Setelah itu mereka menemukan air dan waktu shalat belim habis. Salah seorang dari mereka berwudhu lalu mengulang shalatnya. Sekembalinya dari perjalanan, mereka menemui Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, dan menceritakan apa yang mereka alami. Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam kemudian bersabda, ‘Engkau telah mengerjaka sunnah dan shalatmu mendapatkan pahala.’ Dan kepada orang yang mengulang shalatnya beliau bersabda, ‘Engkau mendapatkan dua pahala’.” (HR. Abu Daud)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 056-057.
Thumbnail Source: Photo by Dimitriy Pexels
Artikel Terkait:
Tata Cara Mandi Junub