Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Ta’ziyah (Melawat)

Bina-Qurani-Ta'ziyah-Melawat
Ta’ziyah (Melawat)

Disunnahkan bagi kaum muslimin, baik laki-laki maupun wanita untuk berta’ziyah kepada keluarga jenazah untuk menghibur dan meringankan kesedihannya, juga menasihati mereka agar ridha dan sabar terhadap musibah yang meninmpanya. Yakni dengan segala sesuatu yang telah ditetapkan dari Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam di saat ia mengunjungi keluarga jenazah.

Atau jika mereka tidak melakukannya, hendaklah melakukan hal-hal yang mudah lainnya seperti mengucapkan kata-kata yang dapat mewakili maksud dan tujuan dari ta’ziyah tersebut yang tidak bertentangan dengan syariat.

Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang berta’ziyah (mengucapkan kata ta’ziyah) kepada saudara mukminnya yang tertimpa musibah, maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian yang terbuat dari sutera hijau yang akan menutupi dirinya pada hari kiamat.”

Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, apakah yuhbaru itu?” Beliau menjawab “Yughbathu (semakin indah tampilannya).”

“Milik Allah-lah apa yang Dia ambil dan yang Dia berikan, segala sesuatu di sisi-Nya telah ditetapkan ajalnya sesuai dengan kehendak-Nya, maka sabar dan harapkanlah pahala.” (HR. Bukhari Muslim)

Bina-Qurani-Ta'ziyah-Melawat

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Ta’ziyah Melawat, Source: Photo by Kodim Kota Jogja

Dimakruhkan bagi wanita maupun laki-laki berkumpul untuk berta’ziyah di tempat khusus (ma’tam), karena hal itu justru akan menambah kesedihan dan beban bagi keluarga yang tertimpa musibah.

Hal ini telah disebutkan dalam hadits Jarir bin ‘Abdullah Raḍiallāhu ‘Anhu, bahwa ia berkata, “Kami memandang, berkumpul di rumah keluarga jenazah dan membuat makanan untuk itu termasuk meratap.” (HR. Ibnu Majah) Oleh karena itu janganlah menyetujui acara seperti itu, apa-apa yang bisa disampaikan dari kata-kata ta’ziyah, maka sampaikanlah.

Selain itu, dimakruhkan pula bagi keluarga mayit membuat atau menyajikan makanan untuk orang-orang yang datang berta’ziyah. Perbuatan ini menyelisihi Sunnah dan hal ini telah disebutkan dalam hadits sebelumnya.

Yang disunnahkan adalah kaum kerabat dan tetangga membuat makanan untuk keluarga mayit. Hal ini sebagaimana telah diriwayatkan dari Abdullah bin Ja’far, ia berkata, “Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Buarkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang kepada mereka perkara yang membuat mereka sibuk’.” (HR. Abu Daud)

Hadits ini dhaif, namun ia dikuatkan dnegan hadits ‘Aisyah yang menyebutkan bahwa jika seseorang dari keluarganya meninggal dunia, … ia memerintahkan untuk membuat sewadah talbinah, lalu dimasak dan dibuatkan tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian talbinah ditaburkan di atasnya. Kemudian ‘Aisyah berkata, “Makanlah makanan itu, karena sesungguhnya aku mendengar Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Talbinah itu bisa menyegarkan jiwa yang sedang sakit dan menghilangkan sebagian kesedihan.

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 249-251.

Thumbnail Source: Photo by Serumpun Babel

Artikel Terkait:
Menguburkan Jenazah

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2021 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login