Pada asalnya, semua tanah yang terhampar adalah masjid. Seseorang boleh mengerjakan shalat di atasnya di mana pun ia berasa. Hal ini berdasarrkan sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ … وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ طَهُورًا وَمَسْجِدًا
Artinya:
“Aku mendapat enam keistimewaan atas nabi-nabi lainnya … dan bumi dijadikan suci bagiku dan sebagai tempat sujud (masjid).” (HR. Bukhari Muslim)
Namun dari luasnya bumi ini, ada beberapa tempat yang tidak boleh digunakan sebagai tempat sujud atau shalat. Di antaranya yaitu:
Kandang unta yaitu suatu tempat untuk bernaung, menderum dan tidurnya unda. Tempat ini terlarang digunakan untuk shalat. Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
لاَ تُصَلُّوا فِى مَبَارِكِ الإِبِلِ فَإِنَّهَا مِنَ الشَّيَاطِينِ
Artinya:
“Janganlah kalian shalat di kandang unta, karena kandang unta adalah bagian dari tempat syetan.” (HR. Abu Daud)
Di kandang tersebut syetan akan bertempat tinggal, karena itu Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melarang shalat di tempat tersebut.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Tempat Terlarang Shalat, Source: Photo by Tima M Pexels
Kuburan juga merupakan tempat terlarang untuk digunakan bersujud atau shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri Raḍiallāhu ‘Anhu bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
Artinya:
“Seluruh tempat yang ada di permukaan bumi ini adalah masjid (bisa digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Abu Daud)
Dan Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Artinya:
“Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai tempat sujud (masjid).” (HR. Bukhari Muslim)
Dikecualikan dari larangan ini adalah shalat jenazah, ia boleh dikerjakan di kuburan.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Tempat Terlarang Shalat, Source: Photo by Tima M Pexels
Yang dimaksud adalah tempat untuk mandi. Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam telah melarang shalat di tempat tersebut, berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri Raḍiallāhu ‘Anhu bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
Artinya:
“Seluruh tempat yang ada di permukaan bumi ini adalah masjid (bisa digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. Abu Daud)
Selain melarang untuk melaksanakan shalat di kuburan dan kamar mandi, Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pun melarang shalat di toilet atau WC, berdasarkan hadits dari Zaid bin Arqam, bahwa beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
Sesungguhnya kakus atau WC ini adalah tempat syetan. Jika salah seorang dari kalian hendak masuk ke dalamnya, maka bacalah:
اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبْثِ وَالْخَبَائِثِ
Artinya:
“Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki-laki dan syetan perempuan.” (HR. Abu Daud)
Shalat dengan pakaian curian atau di atas tanah rampasan tetap sah, meskipun pelakunya berdosa. Dan ini adalah pendapat jumhur. Wallahua’lam.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 089-090.
Thumbnail Source: Photo by Beytlik Pexels
Artikel Terkait:
Waktu-waktu Terlarang Shalat