Mata uang digital atau yang sering disebut dengan cryptocurrency adalah jenis mata uang virtual yang tidak mempunyai bentuk fisik. Meskipun mata uang digital ini tidak mempunyai bentuk fisik, namun dapat digunakan untuk melakukan berbagai transaksi dan memiliki nilai tukar dengan mata uang konvensional. Fungsi dan kegunaannya pun tidak jauh berbeda dengan mata uang konvensional pada umumnya.
Untuk melakukan transaksi menggunakan mata uang digital, tidak bisa dilakukan dengan komputer biasa. Seorang pengguna harus menggunakan komputer yang cukup canggih yang dapat mendukung penggunaan platform blockchain. Dengan Blockchain ini, transaksi mata uang digital yang dilakukan oleh pengguna akan berjalan lancar aman.
Transaksi mata uang digital di era transformasi digital ternyata semakin dilirik dan diminati masyarakat. Alasannya adalah kemudahan dan banyaknya manfaat serta keuntungan yang didapatkan dari transaksi mata uang digital tersebut.
Berdasarkan laporan dari Bank Indonesia, disebutkan bahwa total transaksi mata uang digital di Indonesia telah mencapai nilai sebesar 530.664.510. Laporan tersebut dimuat di situs resmi BI pada bagian statistik sistem pembayaran atau SPP per bulan September 2021.
Hal ini menjadi bukti bahwa transaksi mata uang digital di tanah air mulai menjadi daya tarik bagi masyarakat.
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Transaksi Mata Uang Digital, Source: Photo by TheInvestorPost From Pixabay
Lantas bagaimana pandangan Islam terkait maraknya transaksi mata uang digital ini?
Berikut kami tuliskan beberapa pendapat dari MUI, NU, dan Muhammadiyah terkait hukum transaksi mata uang digital ditinjau dari pandangan Islam.
Tingginya nilai transaksi mata uang digital di Indonesia sebagaimana yang dilansir oleh BI, tentu semakin mendatangkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait hukum dari penggunaan mata uang digital ini.
Beberapa ormas Islam terbesar di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI kemudian memberikan pendapat dan pandangannya untuk menjawap pertanyaan masyarakat terkait hukum dari transaksi mata uang digital.
Berikut ini adalah beberapa pendapat dan pandangan dari Ormas Islam di Indonesia terkait hukum bertransaksi menggunakan mata uang digital:
Dikutip dari situs resmi MUI Digital, dikatakan bahwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia hingga saat ini masih terus melakukan kajian untuk menentukan fatwa halal atau haramnya transaksi mata uang digital. Kajian ini dilakukan untuk merespon peningkatan perdagangan aset kripto di masyarakat.
Prof. Jaih Mubarok selaku Sekretaris Badan Pelaksana Harian DSN MUI menjelaskan bahwa mata uang digital dibuat melalui teknik enkripsi peer to peer. Karenanya, hal ini termasuk dalam siyasah maliyyah yang eksistensinya bergantung pada ketentuan atau keputusan otoritas.
Mengutip pendapat Muhammad Rawas Qal’ah, beliau juga menjelaskan bahwa disebut sebagai mata uang apabila memenuhi dua kriteria, yaitu:
Sekretaris Badan Pelaksana Harian DSN MUI ini juga menyinggung mengenai kedudukan harta yang diakusi sebagai alat tukar atau uang, yang pada dasarnya berfungsi sebagai standar nilai dari harta-harta lainnya.
Dalam sejarah Islam, emas dan perak diberlakukan sebagai uang atau nuqud yang bernama dinar dan dirham. Fungsi uang atau nuqud ini dijelaskan oleh ulama sebagai berikut:
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Transaksi Mata Uang Digital, Source: Photo by Sergei Tokmakov Terms
Pada hari Kamis tanggal 11 November 2021, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 resmi ditutup oleh Menteri Agama Yaqun Cholil Qaumas. Ijtima yang dilaksanakan pada tanggal 9 hingga 11 November 2021 di Jakarta ini, dihadiri oleh 700 peserta.
Peserta yang hadir dalam Ijtima ini terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di pusat. Selain itu hadir pula Pimpinan MUI Provinsi, Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi, Pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Pimpinan Fakultas Syariah di Indonesia.
Dari hasil Ijtima yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI terkait hukum mata uang digital, ditetapkan bahwa:
Itulah hasil dari Ijtima Ulama MUI terkait haramnya penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency.
Merespon pertanyaan masyarakat tentang hukum dari transaksi mata uang digital, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa bahwa mata uang digital atau virtual yang dijamin dengan kriptografi adalah haram.
Berdasarkan situs resmi NU Jatim, disebutkan bahwa Bahtsul Masail NU Jawa Timur yang dilaksanakan pada hari Ahad, 24 Oktober 2021 memberi keputusan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Hal ini karena akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Dalam Bahtsul Masail tersebut, didapatkan beberapa temuan bahwa:
Dari beberapa temuan tersebut, maka ditarik kesimpulan bahwa mata uang digital tidak memenuhi sil’ah (komoditas) secara syara’. Oleh karenanya, meniagakan mata uang digital hukumnya adalah mamnu’ (ghairu jaizin).
Menurut Kyai Azizi Chasbullah selaku mushahih menyebutkan bahwa, “Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan yang sama, meskipun kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai komoditi, namun penggunaannya tidak bisa dilegalkan secara syariat.”
“Atas beberapa pertimbangan yang matang, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka cryptocurrency atau mata uang digital dihukumi haram.” Imbuh alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Transaksi Mata Uang Digital, Source: Photo by Sergei Tokmakov Terms
Setelah keluar pendapat serta fatwa dari MUI dan NU terkait hukum dari transaksi mata uang digital, Fahmi Salim selaku Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk bersama-sama menyepakati hukum mata uang digital (cryptocurrency).
Dilansir dari siitus resmi Muhammadiyah, Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah ini mengungkapkan bahwa, “Para fuqaha sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa dan memberikan hukum, termasuk Muhammadiyah”
“Teknologi kripto ini sebetulnya adalah bebas nilai. Apabila digunakan untuk melahirkan produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Apabila digunakan untuk menghasilkan yang halal, maka produknya bisa tetap halal.” Tambahnya.
Meski demikian, Fahmi Salim yang juga merupakan ulama muda lulusan Al-Azhar Kairo tersebut cenderung menghindari penggunaan mata uang kripto karena fungsinya belum diakui sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas.
Itulah beberapa pendapat dari ormas Islam terkait hukum dari mata uang digital. Sebagai umat Islam, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk menjauhi segala sesuatu yang samar-samar atau syubhat.
Thumbnail Source: Photo by Gerd Altmann From Pixabay
Artikel Terkait:
Cryptocurrency dalam Dunia Finansial