Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Undang-undang Perlindungan Anak

Bina-Qurani-Undang-undang-Perlindungan-Anak
Undang-undang Perlindungan Anak

Anak merupakan aset pembangunan masa depan bangsa, oleh karena itu pemerintah perlu berinvestasi secara intensif pada bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan bagi anak sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap anak bangsa.

Setiap anak bangsa berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk diskriminasi yang terjadi terhadap dirinya, atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orang tua, anggota keluarga, teman, dan orang lain di luar keluarganya.

Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis. Anak mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosialnya secara utuh.

Masa depan bangsa yang gemilang, berada di tangan anak-anak saat ini. Semakin baik kualitas gizi yang didapatkan, kesehatan, pembinaan, pendidikan dan perlindungan anak yang diberikan, makan akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa, karena dengan tangan merekalag cita-cita bangsa akan diteruskan.

Oleh karena itu, masalah perlindungan anak menjadi perhatian utama oleh pemerintah beberapa tahun terakhir. Meskipun pada realitanya, tantangan terkait perlindungan anak sangat bervariatif, mulai dari kemiskinan, kepemilikan akta kelahiran, partisipasi anak, hingga kekerasan yang terjadi terhadap anak.

Undang-undang Hak Perlindungan Anak Indonesia

Dilansir dari kompaspedia bahwa, pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia bersepakan menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-hak Anak. Dimana pada tanggal 26 Januari 1990, Pemerintah Indonesia menandatangani Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil siding dari Majelis Umum PBB yang diterima pada tanggal 20 Nomeber 1989.

Hasil konvensi tersebut mengatur berbagai hal yang harus dilakukan oleh tiap negara terhadap anak bangsa agar mereka dapat tumbuh dengan sehat, dapat besekolah, mendapatken perlindungan, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil sebagaimana mestinya.

Hal tesebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28B yang menyatakan bahwa setiap anak bangsa berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi. Selain itu, menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, disebutkan pula bahwa perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya mengakui hak-hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut.

Bina-Qurani-Undang-undang-Perlindungan-Anak

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Undang-undang Perlindungan Anak, Source: Photo by Freepik

Adapun dalam perjalanannya, undang-undang yang terkait dengan hak perlindungan anak di Indonesia mengalami beberapa kali perubahan, sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Regulasi perlindungan anak di Indonesia pertama kali ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini mengatur beberapa hal, mulai dari persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, hingga anak dalam situasi konflik bersenjata.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, UU Nomor 23 Tahun 2002 dianggap belum efektid dalam melindungi anak dari maraknya kejahatan terhadap anak di masyarakat, salah satunya adalah kejahatan seksual. Oleh karena itu dilakukanlah perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014

Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dilakukan sebagai usaha untuk mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera, serta mendorong langka konkret dalam pemulihan fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan.

Walaupun dalam Undang-undang ini telah berupaya mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tetapi penerapan Undang-undang tersebut belum menurunkan tingkat kekerasan seksual yang terjadi pada anak secara signifikan.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 agar tidak hanya memberatkan sanksi pidana pada tersangka, tetapi juga mencegak terjadinya kekerasan terhadap anak.

3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, pemerintah menambah pidana pokok berupa pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, pemerintah menambahkan ketentuan mengenai tidakan kebiri kimia, pemasakan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Itulah beberapa perjalanan perubahan Undang-undang tentang Hak Perlindungan Anak. Perubahan di atas merupakan suatu proses yang dibuat demi semakin terwujudnya jaminan dan perlindungan bagi anak bangsa dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Sehingga anak akan memiliki daya saing global di masa yang akan datang.

Thumbnail Source: Photo by Freepik

Artikel Terkait:
Pendidikan Multikultural di Indonesia

TAGS
#Batas Wilayah Indonesia #Ciri-ciri Pantun #Indonesia #Kata Kerja Mental #khazanah #Lambang Sila Pertama #Multikulturalisme #Norma Hukum #Pancasila #Teks Ceramah #Teks Eksplanasi #Sekolah Islam
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login