Berdasarkan definisi pajak yang telah diuraikan, maka ada beberapa unsur yang mendasar pada pajak, yaitu berdasarkan undang-undang, bersifat wajib dan dapat dipaksakan, tidak ada imbalan secara langsung yang diterima oleh pihak wajib pajak, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, pembiayaan pembangunan, dan kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Pajak dapat diterapkan jika terpenuhi unsur-unsur pemungutan pajak, yaitu; masyarakat yang membayar pajak, undang-undang yang mengatur pajak, pemerintah atau negara yang menarik pajak, wajib pajak, dan ada objek yang dibebankan padanya kewajiban membayar pajak.[1] Kelima hal ini merupakan unsur inti terlaksananya penarikan pajak pada suatu negara.
Pajak yang ditetapkan oleh suatu negara beraneka ragam, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea materai, serta pajak bumi dan bangunan. Pajak penghasilan yaitu pajak yang dibebankan kepada orang pribadi atau suatu badan atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa adalah pajak yang dibebankan kepada orang pribadi, perusahaan, dan pemerintah atas konsumsi barang dan jasa wajib pajak.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Unsur-Unsur Pajak, Source: Photo by Pixabay Pexels
Pajak penjualan atas barang mewah adalah pajak yang dibebankan atas konsumi barang-barang mewah, yaitu barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok, dikonsumi oleh masyarakat tertentu, dan umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi atau hanya sekedar untuk mengangkat status sosial, dan juga barang yang dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat.
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dibebankan atas dasar kepemilikan atau pemanfaatan lahan atau bangunan. Adapun yang dimaksud dengan bea materai adalah pajak yang dibebankan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, dan surat berharga.[2]
==========
[1] Eko Lesmana, Sistem Perpajakan di Indonesia, (Jakarta: Prima Kampur Grafika, 1992), 6.
[2] Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati, Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktik, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2017), 15-17. TM Books, Cermat Menguasai Seluk-Beluk Perpajakan Indonesia, (Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2015), 2-3.
Dikutip dari: Dr. Ghifar, Lc., M.E.I., Konsep dan Implementasi Keuangan Negara pada Masa Al-Khulafa Al-Rashidun, (Cirebon: Nusa Literasi Inspirasi, 2020), 81-82.
Thumbnail Source: Photo by Anthony Pexels
Artikel Terkait:
Definisi Pajak