Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Wajibnya Mandi Setelah Ber-Ihtilam

Bina-Qurani-Wajibnya-Mandi-Setelah-Ber-Ihtilam
Wajibnya Mandi Setelah Ber-Ihtilam

Ihtilam atau mimpi basah adalah hal yang wajar dialami oleh setiap laki-laki maupun perempuan sebagai tanda kedewasaan seseorang. Ihtilam dapat terjadi berbarengan dengan mimpi, atau tidak disertai dengan mimpi terlebih dahulu. Tiba-tiba didapati bahwa pakaian sudah basah oleh cairan.

Kejadian semacam ini (ihtilam) juga menjadi salah satu penyebab wajibnya melakukan mandi junub. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ اللهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ

Artinya:

“Dari Ummu Salamah Raḍiallāhu ‘Anhā, istri Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, dia berkata, ‘Ummu Sulaim istri Abu Thalhah datang kepada Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam’, seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran, apakah seorang wanita wajib mandi apabila dia telah ber ihitilam (mimpi basah)?’ Maka Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Ya apabila dia melihat (mengeluarkan) air (mani)’.” (HR. Bukhari Muslim)

Bina-Qurani-Wajibnya-Mandi-Setelah-Ber-Ihtilam

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Wajibnya Mandi Setelah Ber-Ihtilam, Source: Photo by Max Pexels

Perkataannya di dalam hadits Ummu Salamah Raḍiallāhu ‘Anhā, “Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah, datang…”

Ummu Sulaim Raḍiallāhu ‘Anhā termasuk dari wanita kaum Anshar, yaitu yaitu termasuk Wanita yang memiliki akal dan agama yang baik. Dia adalah ibu dari Anas bin Malik Raḍiallāhu ‘Anhu. Di antara keutamaannya bahwa dia menjadikan anaknya sebagai pelayan untuk Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam ketika anaknya masih berusia sepuluh tahun. Ketika Ummu Sulaim dilamar oleh Abu Thalhah yang ketika itu masih kafir, dia mensyaratkan kepadanya agar masuk Islam, dan keislamannya sebagai maharnya. Maka Abu Thalhah pun masuk Islam dan menikahinya. Semoga Allah Ta’ala meridhai keduanya.

Di antara keutamaan dan bukti kecerdasan akalnya adalah apa yang disebutkan di dalam hadits tersebut di atas, yaitu perkataannya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran…” Itu adalah pendahuluan untuk pertanyaannya termasuk perkara yang malu diutarakan oleh kebanyakan kaum lelaki, terlebih lagi oleh kaum Wanita. Akan tetapi rasa malu itu tidak mengahalangi nya untuk belajar, sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā, “Sebaik-baik Wanita adalah Wanita kaum Anshar. Rasa malu tidak mengahalangi mereka untk memahami agama secara mendalam.

Ketika dia bertanya kepada beliau Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tentang hal tersebut, istri-istri Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam yang hadir merasa malu dan menutup wajahnya. Dia (Ummu Sulaim) kembali bertanya, “Kenapa bisa demikian?” Maka Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam pun bersabda, “Kaum Wanita adalah belahan tubuh kaum laki-laki.”

Bina-Qurani-Wajibnya-Mandi-Setelah-Ber-Ihtilam

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Wajibnya Mandi Setelah Ber-Ihtilam, Source: Photo by George Pexels

Di dalam hadits tersebut di atas terdapat penjelasan bahwa apabila seorang Wanita ber ihtilam, maka jika dia tidak melihat (mengeluarkan) air mani, dia wajib mandi. Namun jika dia tidak melihat air mani, maka dia tidak wajib mandi. Demikian halnya dengan seorang lelaki. Apabila dia melihat air mani, maka dia wajib mandi baik dia ingat bahwa dia ber ihtilam maupun tidak ingat. Apabila dia ingat bahwa dia ber ihtilam namun tidak melihat air mani, maka dia tidak wajib mandi.

Di dalam hadits di atas terdapat penjelasan bahwa seyogianya bagi seseorang untuk memberikan pendahuluan sebagai pembuka bagi perkataannya agar menjadi lebih jelas dan tegas.

Di dalam hadits tersebut di atas terdapat penjelasan tentang ke utamaan para shahabat, baik kaum lelaki maupun kaum Wanita di antara mereka.

Di dalam hadits tersebut di atas juga terdapat penjelasan tentang baiknya pembelajaran dan pengertian mereka. Oleh karena itu Allah Ta’ala memilih mereka untuk menjadi shahabat bagi Nabi-Nya, menyampaikan dan mendakwahkan agama-Nya kepada orang-orang yang datang setelah mereka.

Dikutip dari: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Syarah Umdatul Ahkaam. Edisi terjemah: Alih Bahasa Suharlan, Lc., dan Suratman, Lc., Syarah Umatul Ahkam, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2017), 064-066.

Thumbnail Source: Photo by Max Pexels

Artikel Terkait:
Hukum Mandi Junub dan Tatacaranya

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login