Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Post Type Selectors

Waktu Dimakruhkan Mengubur Jenazah

Bina-Qurani-Waktu-Dimakruhkan-Mengubur-Jenazah
Waktu Dimakruhkan Mengubur Jenazah

Menguburkan jenazah hukumnya fardhu kifayah meskipun jenazah tersebut orang kafir, karena Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan agar mengubur jenazah orang-orang musyrik yang terbunuh dalam perang badar. (HR. Bukhari Muslim)

Setelah jenazah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan, hak mayit selanjutnya yang harus ditunaikan oleh kerabat mayit atau orang yang ada di sekelilingnya yaitu mengubutkan jenazah atau mayit tersebut. Ada beberapa hukum yang harus dipahami oleh kaum muslimin terkait menguburkan jenazah.

Berikut kami uraikan beberapa hukum tentang menguburkan jenazah. Untuk lebih jelasnya, simak tulisan di bawah ini!

Bina-Qurani-Waktu-Dimakruhkan-Mengubur-Jenazah

Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Waktu Dimakruhkan Mengubur Jenazah, Source: Photo by Kamboja Image

Waktu-waktu Dimakruhan Mengubur Jenazah

Dimakruhkan menguburkan jenazah pada waktu-waktu berikut kecuali dalam keadaan yang sangat darurat:

1. Waktu Terbitnya Matahari, Tengah Hari, dan Tenggelamnya Matahari

Dimakruhkan menguburkan jenazah pada waktu terbitnya matahari, waktu tengah hari, dan ketika tenggelamnya matahari. Larangan ini berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata, “Ada tiga waktu di mana Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melarang kita melaksanakan shalat di dalamnya, atau menguburkan jenazah. Ketika matahari tertib hingga meninggi, ketika matahari tepat di atas kepala hingga condong dan ketika matahari bersiap-siap tenggelam hingga benar-benar tenggelam. (HR. Muslim)

2. Pada Malam Hari

Pada malam hari juga merupakan waktu dimakruhkan untuk menguburkan jenazah. Berdasarkan hadits Jabir bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menyebutkan seorang lelaki yang meninggal dunia, jenazahnya dikafani dengan kain kafan yang tidak cukup, lalu Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melarang untuk menguburkannya pada malam hari hingga ia dishalatkan terlebih dahulu, kecuali jika akan mendatangkan mudharat jika tidak segera dikubukan. (HR. Muslim)

Larangan ini disebabkan oleh kemungkinan sedikitnya orang yang akan menshalatkannya, maka beliau melarang untuk menguburkannya pada malam hari dan ditunda hingga esok hari, juga karena orang-orang akan lebih bersemangat jika mengerjakan shalat di siang hari.

Namun, jika khawatir jenazah itu akan berubah akibat panas atau semisalnya, maka dibolehkan menguburkannya pada malam hari dengan membawa lampu untuk menerangi orang yang akan menguburkannya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memasukkan seseorang ke dalam kuburan pada malam hari dengan diberi penerangan di dalamnya.

Tempat Menguburkan Jenazah

Adapun dalam menguburkan jenazah, disunnahkan di kuburan umum. Hal ini berdasarkan apa yang dilakukan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, di mana beliau menguburkan jenazah di salah satu kuburan yang ada di Baqi’, seperti diterangkan dalam hadits yang mutawatir tentang hal ini.

Juga tidak ada riwayat para salaf yang menyebutkan bahwa mereka dikuburkan selain di pemakaman, kecuali apa yang terjadi pada diri Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan kedua sahabat beliau karena adanya pengkhususan.

Termasuk yang dikecualikan adalah para syuhada perang, yang dikubur di tempat di mana mereka gugur, dan tidak dibolehkan memindahkannya ke kuburan lain. Hal ini berdasarkan hadits jabir, bahwa ketika bibinya membawa ayah dan pamannya untuk dipindahkan dan dikubur di suatu kuburan, orang-orang berseru, “Tidakkah kalian mendengar bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kalian untuk kembali membawa jenazah dan dikuburkan di tempat di mana ia gugur?” Maka bibinya kembali dengan membawa jenazah itu dan dikubur di tempat di mana keduanya terbunuh. (HR. Abu Daud)

Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 243-244.

Thumbnail Source: Photo by DI Image

Artikel Terkait:
Cara Shalat Jenazah

TAGS
#adab penuntut ilmu #Al Baqarah #Alquran 30 Juz #cara berbakti kepada orang tua #Cara Manghafal Quran #Cara membuat hand sanitizer #Cara Sholat Jenazah #hukum qurban adalah #ikhlas dalam beramal #Keutamaan Membaca Alquran
© 2023 BQ Islamic Boarding School, All Rights reserved
Login