Tidak boleh melakukan shalat pada waktu-waktu yang terlarang kecuali kalau memiliki sebab. Hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, dan dipilih pula oleh sebagian ulama Hambali, serta menjadi pendapat dari Syaikhul Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ
Artinya:
Dari Abu Sa’id Al-Khudri Raḍiallāhu ‘Anhu, dari Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, bahwasannya beliau bersabda: “Tidak ada shalat setelah Shubuh hingga matahari naik (meninggi), dan tidak ada shalat setelah Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR. Bukhari Muslim)
Di dalam hadits di atas terdapat penjelasan tentang larangan melaksanakan shalat pada waktu-waktu tersebut. Akan tetapi larangan itu khusus untuk shalat nafilah (sunnah) saja. Adapun shalat fardhu, maka apabila dia terluputkan maka dia harus diqadha apabila dia ingat kapan pun waktunya.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Waktu Terlarang Shalat, Source: Photo by Andy Vu Pexels
Boleh melaksanakan shalat atas jenazah pada dua waktu larangan yang panjang yaitu setelah Shubuh sampai matahari naik meninggi dan setelah Ashar sampai matahari tenggelam, begitu juga mengulang shalat fardhu padanya. Demikian juga diperbolehkan mengerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf pada kedua waktu tersebut, shalat sunnah qabliyah Shubuh menurut pendapat yang mengatakan bahwa larangan itu berlaku sejak terbitnya fajar, dan shalat sunnah ratibah Zhuhur setelah Ashar bagi orang yang menjama’ antara keduanya (yaitu shalat Zhuhur dan shalat Ashar).
Asa perselisihan pendapat berkenaan dengan mengerjakan shalat-shalat sunnah yang memiliki sebab pada kedua waktu tersebut, seperti shalat sunnah wudhu, tahiyyatul masjid, dan yang sejenisnya. Ada dua pendapat, akan tetapi pendapat yang shahih adalah boleh mengerjakan shalat-shalat sunnah yang memiliki sebab pada kedua waktu tersebut.
Ada perselisihan pendapat tentang sabda beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, “Setelah Shubuh”. Apakah ini setelah shalat Shubuh atau setelah terbit fajar?
Di dalam hadits tersebut di atas terdapat penjelasan bahwa tidak disyaratkan dalam bersaksi untuk melafazhkannya, bahkan dia cukup dengan sekedar pengabaran.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Waktu Terlarang Shalat, Source: Photo by Abdullah Pexels
Di dalam hadits di atas terdapat penjelasan bahwa seyogiyanya menjelaskan sumber ilmu, apakah dia berasal dari orang-orang yang tsiqah atau tidak. Dan itu dikaitkan dengan hadits Abu Sa’id Raḍiallāhu ‘Anhu di dalam sabda beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, “sampai matahari naik (meninggi)”.
Ada yang mengatakan bahwa makna syuruq adala thulu’ (terbit). Ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah naik meninggi, di mana matahari itu nampak jernih, sehingga tidak perlu dikaitkan.
Ukuran matahari itu nampak jernih sejak dia terbit sampai kejernihan yang menghilangkan larangan itu, adalah kisaran sepuluh menit sampai seperempat jam.
Tiga waktu larangan yang pendek adalah:
Ukuran waktu antara mulai tenggelamnya matahari sampai benar-benar tenggelam adalah seperti ukuran waktu antara matahari terbit sampai terlihat terang. Pada ketiga waktu larangan yang pendek tersebut, tidak bileh melaksanakan shalat nafilah (sunnah), dan tidak boleh menguburkan mayat.
Dikutip dari: Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di, Syarah Umdatul Ahkaam. Edisi terjemah: Alih Bahasa Suharlan, Lc., dan Suratman, Lc., Syarah Umatul Ahkam, (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2017), 107-109.
Thumbnail Source: Photo by Ahdy Unsplash
Artikel Terkait:
Mendahulukan Makan Setelah Makanan Dihidangkan