Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā telah mewajibkan seluruh kaum muslimin untuk mendirikan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Mulai dari shalat Shubuh, shalat Zhuhur, shalat ‘Ashar, shalat Maghrib, dan shalat Isya.
Thalhah bin ‘Ubaidillah Raḍiallāhu ‘Anhu menceritakan bahwa seorang Arab Badui dengan rambut yang acak-acakan dating menemui Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang kewajiban shalat yang Allah tetapkan!”
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab:
الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ (الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ) إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
Artinya:
“Lima waktu shalat dalam sehari semalam, kecuali engkau ingin menambahnya dengan shalat sunnah.” (HR. Bukhari Muslim)
Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā berfirman di dalam Alquran:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (103)
Artinya:
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
Maksudnya yaitu kewajiban yang telah ditegaskan dan ditetapkan oleh Alquran. Adapun waktu-waktu shalat lima waktu dijelaskan oleh Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam dalam hadits-hadits beliau, diikuti pula oleh penjelasan para ulama.
Di antara hadits tersebut adalah:
“Dari Abdullah bin ‘Amr Raḍiallāhu ‘Anhumā, bahwa Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Waktu shalat Zhuhur adalah ketika matahari condong kearah barat sampai bayangan seseorang sama dengan tinggi badannya, selagi waktu ‘Ashar belum masuk. Waktu Ashar adalah ketika matahari belum berwarna kekuning-kuningan. Waktu maghrib adalah syafaq belum hilang. Waktu Isya hingga separuh malam. Waktu subuh dimulai sejak terbit fajar hingga matahari hampir terbit. Jika matahari telah terbit, maka janganlah engkau melaksanakan shalat karena ketika itu matahari terbit di antara dua tanduk syetan.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Waktu-waktu Terlarang Shalat, Source: Photo by Alena D Pexels
Sebagaimana Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā telah menetapkan waktu-waktu shalat fardhu bagi seluruh kaum Muslimin. Allah Subḥānahu Wa Ta’ālā juga menetapkan waktu-waktu terlarang untuk shalat sunnah.
Di antara waktu-waktu terlarang untuk mengerjakan shalat yaitu:
Setelah shalat shubuh hingga terbitnya matahari merupakan waktu terlarang untuk shalat.
Ketika matahari terbit, merupakan waktu terlarang untuk shalat. Maka tungguhlah beberapa saat hingga matahari setinggi tombak (dari garis cakrawala).
Waktu terlarang untuk shalat selanjutnya adalah ketika matahari persis berada di atas kepala atau tengah hari. Tunggulah beberapa saat sehingga matahari condong ke arah barat apabila ingin mengerjakan shalat.
Setelah shalat ashar hingga terbenamnya matahari adalah waktu terlarang shalat, sebagaimana sabda Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Kejakanlah shalat subuh, kemudian cukuplah dengan mengerjakan shalat itu (jangan mengerjakan shalat lain) hingga matahari terbit, karena sesungguhnya matahari terbit di antara dua tanduk syetan dan saat itu orang-orang kafir sujud kepada mereka. Setelah itu kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat tersebut disaksikan oleh malaikat hingga bayangan anak tombak tegak lurus dengan bendanya. Kemudian cukuplah dengan shalat itu, karena saat itu api neraka Jahannam sedang dikobarkan. Jika bayangan benda sama dengan bendanya, maka kerjakanlah shalat, karena mengerjakan shalat saat itu disaksikan dan dihadiri oleh para malaikat hingga engkau mengerjakan shalat Ashar. Cukuplah dengan shalat itu hingga matahari terbenam di antara tanduk syetan dan saat itu orang-orang kadir sujud kepada mereka.” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Waktu-waktu Terlarang Shalat, Source: Photo by Michael B Pexels
Ada beberapa hal yang menjadi pengecualiandari larangan di atas, yaitu:
Dibolehkan mengerjakan shalat sunnah sebelum Jum’at meskipun matahari belum condong ke barat.
Tidak ada waktu terlarang mengerjakan shalat di Makkah berdasarkan hadits Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam:
“Wahai Bani ‘Abdi Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun yang hendak thawaf di rumah ini (Ka’bah) dan mengerjakan shalat kapanpun waktunya, baik siang ataupun malam.” (HR. At-Tirmidzi)
Dibolehkan mengerjakan shalat fardhu atau sunnah yang tertinggal pada waktu yang terlarang, berdasarkan keumuman hadits Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam,
“Barangsiapa yang lupa atau tertidur hingga belum mengerjakan shalat, makai a harus menggantinya (shalat) ketika ia ingat. Tidak ada kaffarat baginya selain mengerjakan shalat yang tertinggal tersebut.” (HR. Bukhari Muslim)
Dibolehkan mengerjakan shalat sunnah yang memiliki sebab (alasan pelaksanaannya), seperti tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan lain-lain.
Shalat sunnah yang dilarang pada waktu-waktu terlarangg adalah shalat sunnah mutlak yang tidak memiliki sebab atau alasan pelaksanaan. Selain waktu-waktu terlarang mengerjakan shalat yang telah disebutkan di atas, ada satu waktu lagi, yaitu ketika iqamat sudah dikumandangkan.
Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Jika iqamat sudah dikumandangkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib saja.” (HR. Muslim)
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 084-085.
Thumbnail Source: Photo by Michael B Pexels
Artikel Terkait:
Waktu-waktu Shalat