Warga negara adalah sekumpulan orang yang merupakan bagian dari suatu penduduk dan merupakan unsur dari sebuah negara.
Di antara unsur yang harus ada di dalam suatu negara adalah adanya penduduk atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah negara pada suatu waktu tertentu.
Secara sosiologis, mereka yang mendiami suatu negara lazim dinamakan sebagai ‘rakyat’ dari negara tersebut. Karena mereka berkumpul dan dipersatukan dengan rasa persamaan serta bersama-sama dalam mendiami suatu wilayah tertentu.
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Warga Negara Adalah, Source: Photo From Mauro Mora Unsplash
Negara adalah suatu kesatuan yang abstrak, dimana yang tampak di dalamnya adalah unsur-unsur pendukungnya seperti:
Rakyat merupakan salah satu unsur terpenting yang harus ada di dalam sebuah negara. Rakyat adalah seseorang atau sekumpulan orang yang tinggal di wilayah negara tertentu dan menjadi penduduk dari negara yang bersangkutan.
Warga negara adalah bagian dari penduduk yang mendiami suatu negara dan memiliki hubungan yang erat dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan adanya hubungan yang bersifat timbal balik berupa peranan, hak, dan kewajiban.
Ditinjau dari sisi hukum, penduduk atau rakyat yang mendiami suatu negara terdiri dari dua bagian yaitu, Warga negara, dan Orang asing.
Untuk lebih jelasnya, simak uraian singkat berikut ini:
Orang asing adalah seluruh orang yang mendiami atau bertempat tinggal di suatu wilayah negara tertentu dan bukan merupakan warga negara dari negara yang bersangkutan.
Menurut Undang-undang Darurat RI Tahun 1955 No. 33, disebutkan bahwa orang asing yang dapat menjadi penduduk dari negara Indonesia adalah apabila ia lama menetap di Indonesia. Dan untuk menetap di Indonesia, orang asing harus mendapatkan izin dari pihak terkait untuk bertempat tinggal di negara Indonesia.
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Warga Negara Adalah, Source: Photo From Ryoji Iwata Unsplash
Warga negara adalah orang-orang yang merupakan bagian dari suatu penduduk atau rakyat yang juga menjadi bagian dari unsur sebuah negara.
Menurut AS Hikam,
“Warga negara adalah terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.”
Menurut Koerniatmanto. S,
“Warga negara adalah anggota dari sebuah negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara memiliki kedudukan khusus atas negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.”
Menurut UUD 1945 Pasal 26 ayat (1), warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan yaitu:
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Warga Negara Adalah, Source: Photo From Visual Karsa Unsplash
Pernyataan di atas kembali dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Pasal 1 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Di dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Menurut Undang-undang Nomor 12 Pasal 4 Tahun 2006, ditegaskan kembali bahwa warga negara Indonesia adalah:
Site: Bina Qurani Islamic School, Image: Warga Negara Adalah, Source: Photo From Mostafa Meraji Unsplash
Demikianlah sedikit ulasan mengenai Kewarganegaraan. Jadi jelas bahwa warga negara adalah orang-orang yang merupakan bagian dari penduduk suatu negara. Dan warga negara adalah salah satu unsur dari kedaulatan sebuah negara.
Thumbnail Source: Photo From Chattrapal Shitij Singh Pexels
Artikel Terkait:
Nilai-Nilai Pancasila Dilihat dari Berbagai Aspek