Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ziarah kubur bagi wanita. Menurut pendapat para ulama, hukum ziarah kubur bagi wanita terbagi menjadi tiga, yaitu haram, makruh yang bukan haram, dan dibolehkan tanpa dimakruhkan (ini adalah satu riwayat dari Imam Ahmad dan pendapat Imam Malik dan sebagian lainnya.
Dikatakan bahwa, “Pendapat yang kuat dari segi dalil, jika ziarah kubur dimaksudkan untuk mengingat akhirat dan menjauhi perkara-perkara yang diharamkan maka dibolehkan. Hal tersebut berdasarkan beberapa laasan berikut:
Disebutkan bahwa, “Suatu ketika Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sebuah pekuburan anaknya, maka beliau Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepadanya, ‘Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah …’” (HR. Bukhari Muslim)
Beliau Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melarang wanita itu dari ziarah.
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Ziarah Kubur bagi Wanita, Source: Photo by GS Image
Berdasarkan apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah Raḍiallāhu ‘Anhā bahwa ia pernah menziarahi kuburan saudaranya, seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, “Bahwa suatu ketika ‘Aisyah pernah datang dari kuburan, lalu aku bertanya kepadanya, ‘Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?’ Ia menjawab, ‘Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman bin Abi Bakar.’ Aku katakana kepadanya, ‘Bukankah Rasulullah Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam melarang ziarah kubur?’ Ia menjawab, ‘Ya, dahulu beliau melarangnya, tetapi kemudian beliau memerintahkan untuk menziarahinya.’” (HR. Baihaqi)
Berdasarkan perkataan ‘Aisyah kepada Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, “Apa yang harus aku ucapkan wahai Rasulullah?” (Yakni ketika mendatangi kuburan). Beliau bersabda, “Ucapkanlah, ‘Semoga keselamatan atas penghuni kubur, di antara kaum mukminin dan kaum muslimin, dan semoga Allah merahmati orang-orang dahulu dan sekarang, dan sesunggungnya kami akan menyusul kalian, insyaAllah” (HR. Muslim)
Sebagaimana sabda Nabi Ṣallallāhu ‘Alaihi Wa Sallam, yang artinya:
“Dahulu aku telah melarang kalian menziarahi kubur, tetapi sekarang berziarahlah … (karena hal itu akan mengingatkan kalian pada kehidupan akhirat).” (HR. Muslim)
Site: Bina Qurani Islamic Boarding School, Image: Ziarah Kubur bagi Wanita, Source: Photo by Doeta Indonesia
Beberapa hal yang hendaknya diperhatikan ketika sedang ziarah kubur yaitu:
Apabila diketahui dari kondisi seorang wanita apabila ia pergi ke kuburan akan berteriak-teriak, menjerit-jerit, meratap, menyebut-nyebut mayit, melakukan perbuatan-perbuatan bid’ah dan sesuatu yang diharamkan, maka ia diharamkan melakukan ziarah kubur.
Jika diketahui dari kondisi mereka bahwa kepergian mereka ke pekuburan orang-orang shalih dan wali-wali untuk meminta agar segala kesedihan di sisi mereka dan segala keinginannya dipenuhi, maka ini adalah kemusyrikan. Dalam kondisi seperti ini, maka mereka diharamkan berziarah kubur, tanpa diragukan lagi.
Jika dikhususkan untuk wanita satu hari untuk ziarah kubur, sebagaimana yang diada-adakan pada hari Jumat, hari raya, dan sejenisnya, maka hal ini termasuk bid’ah.
Wanita yang berziarah ke kuburan hendaknya tidak boleh bersolek, membuka atau menapakkau aurat, dan tidak pula memakai wewangian ketika berziarah. Perbuatan yang demikian merupakan perbuatan yang terlarang.
Dikutip dari: Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fiqhus Sunnah Lin Nisa’ Wama Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin min Ahkam. Edisi terjemah: Alih Bahasa M. Taqdir Arsyad, Fikih Sunnah Wanita Panduan Lengkap Wanita Muslimah, (Bogor: Griya Ilmu, 2019), 251-252.
Thumbnail Source: Photo by Media Indonesia
Artikel Terkait:
Ta’ziyah (Melawat)